JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara menunggu kesiapan dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Undang-Undang tentang DKJ (Daerah Khusus Jakarta) 'kan tidak ada masalah. IKN juga tidak ada masalah. Karena 'kan tergantung pada kesiapannya," ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir ANTARA, Senin, 4 November.
Supratman mengatakan saat ini Jakarta untuk sementara masih menjadi Ibu Kota Negara.
Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, kata dia, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait dengan pemindahan ibu kota ke IKN.
"Jakarta untuk sementara masih tetap menjadi ibu kota negara walaupun nanti proses perpindahannya itu pada akhirnya akan ditentukan oleh kapan Presiden akan menandatangani soal kepindahan," kata dia.
Sebelumnya, presiden ke-7 RI Joko Widodo mengatakan kepindahan ibu kota harus memastikan kesiapan segala infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, sarana pendidikan mulai TK, SD, SMP/SMK hingga universitas, serta perlu ada pusat keramaian seperti restoran dan warung-warung.
BACA JUGA:
"Masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu, ingin beli barang, semuanya itu harus siap. Kalau sekarang apartemennya siap, tetapi kantornya belum, mau apa," kata Jokowi.
Karena itu, Jokowi mengatakan keppres selayaknya ditandatangani saat semua hal itu sudah siap yakni pada era kepemimpinan Prabowo Subianto.