Kepala Otorita IKN Bisa Merangkap Menteri, PPP Langsung Sebut Nama-Nama Ini
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Beragam spekulasi terkait nama calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pun kembali mencuat. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menyebutkan bahwa calon kepala otorita bisa dijabat oleh menteri. Dia pun mengungkap nama-nama sosok yang kemungkinan ditunjuk Presiden Jokowi. 

Baidowi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.

"Jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," ujar Baidowi, Senin, 21 Februari. 

Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, jika melihat ketentuan dalam UU IKN maka peluang tangkap jabatan tersebut menjadi sangat terbuka. 

Ketua DPP PPP ini pun memberikan bocoran mengenai beberapa menteri yang berpeluang dipilih Presiden untuk menjabat posisi kepala otorita. Siapa menteri yang dimaksud?

"Semuanya tergantung keputusan Presiden. Bisa Mendagri (Tito Karnavian), Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/PPN/Bappenas (Suharso Monoarfa), dan Menko Polhukam (Mahfud MD) atau menteri yang ditunjuk," ungkap  Awiek. 

 Disamping itu, Awiek menilai wakil kepala otorita harus dari luar kementerian. Sehingga, kata dia, diserahkan kepada Presiden Jokowi apakah mau menunjuk salah satu menterinya untuk merangkap jabatan, atau memilih di luar kementerian.

"Hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk kepala badan ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap kepala badan otirita IKN," katanya. 

Namun demikian, tambah Sekretaris Fraksi PPP itu, Presiden hanya diberikan waktu dua bulan setelah UU tersebut diundangkan, untuk memilih kepala otorita IKN.

"Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3, Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali," tandasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengantongi nama Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

"Nama Kepala Otorita IKN Nusantara, sudah di saku Presiden Joko Widodo," ujar Luqman saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Februari. 

Politikus PKB itu pun menyebut kisi-kisi sosok yang akan mungkin ditunjuk sebagai kepala otorita. Luqman menduga Presiden Jokowi bakal memilih figur senior yang mempunyai kemampuan dan segudang pengalaman terkait pengelolaan pemerintahan, keuangan dan perbankan. 

Selain itu, kepala otorita yang dipercaya Jokowi juga pasti lancar berkomunikasi dengan baik kepada semua kalangan. Termasuk kelompok oposisi serta menguasai masalah-masalah hukum yang memadai.

"Sekadar gambaran tambahan, calon kepala otorita yang akan diumumkan, saya duga merupakan salah satu tokoh yang dipercaya Presiden Jokowi," kata Luqman.

"Selama ini yang bersangkutan sering diminta memberi masukan dan pertimbangan oleh Presiden," sambungnya.

Namun demikian, Luqman tidak mau menyebut nama sosok yang dimaksud tersebut. Menurutnya, tunggu Presiden Jokowi mengumumkan secara resmi. 

"Kapan diumumkan, saya kira Presiden Jokowi sedang menunggu hari baik," pungkasnya.