Kepala Badan Otorita Bisa Rangkap Jabatan Menteri, Siapa?
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Nama Kepala Badan Otorita IKN disebut-sebut sudah ada di kantong Presiden Joko Widodo. Paling lambat pada pertengahan Maret 2022, nama tersebut sudah akan diumumkan presiden.

Belakangan ramai diperbincangkan soal menteri bisa merangkap jabatan menjadi Kepala Badan Otorita IKN Nusantara. Wacana ini awalnya dihembuskan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi. 

Dia menyebutkan bahwa calon kepala otorita bisa dijabat oleh menteri. Baidowi pun mengungkap nama-nama sosok yang kemungkinan ditunjuk Presiden Jokowi. 

Mulanya, Baidowi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.

"Jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," ujar Baidowi, Senin, 21 Februari. 

Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, jika melihat ketentuan dalam UU IKN maka peluang tangkap jabatan tersebut menjadi sangat terbuka. 

Ketua DPP PPP ini pun memberikan bocoran mengenai beberapa menteri yang berpeluang dipilih Presiden untuk menjabat posisi kepala otorita. Siapa menteri yang dimaksud?

"Semuanya tergantung keputusan Presiden. Bisa Mendagri (Tito Karnavian), Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/PPN/Bappenas (Suharso Monoarfa), dan Menko Polhukam (Mahfud MD) atau menteri yang ditunjuk," ungkap  Awiek. 

Lantas siapa yang paling cocok mengisi jabatan tersebut?

Soal sosok, Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PKB, MF Nurhuda Yusro, menegaskan bahwa calon Kepala Badan Otorita IKN harus dikembalikan kepada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022, yaitu menjadi hak prerogratif presiden.

"Kita serahkan kepada presiden terhadap siapapun yang akan dipilih," ujar Nurhuda saat dikonfirmasi, Senin, 21 Februari. 

Dia meyakini presiden dapat memilih sosok yang kompeten untuk posisi tersebut dalam waktu dua bulan. 

"Kita percaya dan yakin orang yang dipilih adalah layak, mempunyai pengalaman mengelola tata pemerintahan. Terlebih ini ibu kota negara," kata politikus PKB itu. 

Legislator dapil Jawa Tengah itu mengakui, memang ada klausul penunjukan dan pengangkatan Kepala Otorita IKN perlu dikonsultasikan ke DPR yang tercantum pada Pasal 5 ayat 4.

Namun kata dia, untuk pertama kalinya presiden memiliki kewenangan penuh tanpa melalui konsultasi ke DPR di Pasal 10 ayat 3. Bahkan harus segera diangkat paling lambat 2 (dua) bulan setelah diundangkan.

"Soal siapa yang menjabat, ya kita serahkan ke presiden. Saya percaya dengan kredibilitas presiden yang berpengalaman pasti akan menunjuk orang yang tepat, berintegritas dan terpercaya (trusted worthy person)," kata Nurhuda. 

Dia menyebutkan, banyak beredar nominasi nama-nama yang akan ditunjuk menjabat kepala. Antara lain Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, Tumiyono, Abdullah Azwar Anas dan belakangan ada juga Bambang Susantono.

Tetapi soal wacana kepala badan otorita IKN bisa merangkap jabatan menteri, Nurhuda tidak sepakat. Sebab menurutnya, para menteri Jokowi sudah punya tugas masing-masing. 

"Tentang kemungkinan menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otoritas IKN, saya kira janganlah. IKN kan proyek besar, harus fokus mengurusnya. Menteri kan sudah pekerjaan yang memerlukan fokus tersendiri," kata Nurhuda. 

"Presiden sendiri kan sudah punya kriteria, harus mengerti arsitektur. Dan tidak ada kriteria rangkap jabatan dengan menteri," sambungnya. 

Jokowi Dinilai Paling Ideal Jadi Kepala Badan Otorita 

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai sebaiknya calon Kepala IKN adalah sosok yang dipercaya presiden dan jauh dari perilaku koruptif. Hal itu diperlukan agar pembangunan IKN terbebas dari tindak korupsi.

Selain itu, kata dia, Kepala IKN idealnya merupakan sosok yang menguasai perencanaan, sehingga ia tahu persis implementasinya di lapangan. Dengan begitu, menurut Jamiluddin, pembangunan IKN benar-benar sesuai dengan desain yang sudah ditetapkan.

"Dua kriteria itu tampaknya ada pada Presiden Jokowi. Karena itu, sebaiknya jabatan Kepala IKN dirangkap oleh presiden," ujar Jamiluddin saat dihubungi, Senin, 21 Februari. 

Apabila presiden menjadi kepala IKN, lanjutnya, mata rantai birokrasi dapat dipangkas. Serta segala persoalan yang muncul akan dengan cepat diatasi.

"Selain itu, presiden tentu sudah paham betul dengan desain IKN. Sebab desain yang ada pastinya sudah disetujui presiden. Karena itu, kekurangan pembangunan yang ada di lapangan akan mudah diketahui oleh presiden," katanya. 

Bahkan, kata Jamiluddin, jika presiden menjadi Kepala IKN maka pihak-pihak yang akan "bermain" dengan anggaran pembangunan IKN dapat direm dengan sendirinya. Presiden, akan memastikan anggaran pembangunan IKN tidak akan bocor sama sekali.

"Jadi, banyak keuntungan bila Kepala IKN dirangkap presiden," pungkasnya.