KPK Endus Kerugian Negara Rp4,5 Triliun terkait Pembangunan Jalan Tol, Begini Respons Kepala BPJT
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit merespons soal endusan KPK terkait potensi kerugian negara mencapai Rp4,5 triliun.

Danang menyebut, dana tersebut merupakan dana BLU yang dipinjam oleh 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk pengadaan tanah.

"Dana BLU untuk pendanaan tanah sebesar Rp4,5 triliun itu terdiri atas dua komponen. Pertama, Rp4,2 triliun itu pinjaman pokok dan Rp300 miliar sekian adalah bunga, denda dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 28 Maret.

Untuk pinjaman pokok, kata Danang, pihaknya sudah melakukan perjanjian ulang penuntasan pembayaran terhadap 12 BUJT tersebut. Dari 12 BPJT, ia melaporkan, satu di antaranya telah melunasi utangnya. Sedangkan, 11 BUJT lainnya telah melakukan penjadwalan pembayaran hingga tahun depan.

Lebih lanjut, kata Danang, terkait nilai tambah, bunga dan denda, saat ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Aturan ini akan menentukan besaran nilai tambah, bunga, dan denda, yang akan mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

"Begitu selesai dan diundangkan, kami akan menambahkan besaran bunga, denda, dan nilai tambah di dalam pinjaman pokok yang harus dibayarkan BUJT selambat-lambatnya 2024," ujar Danang.

Kepala BPJT itu juga menyebut, rencana aksi ini telah dikomunikasikan oleh Irjen Kementerian PUPR kepada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui surat, yang di dalamnya juga tercantum soal tindak lanjut dari rangkap jabatan di Kementerian PUPR.

"Rangkap jabatan itu sudah diselesaikan. Artinya, mereka yang rangkap jabatan sudah tidak menduduki jabatan komisaris di BUJT terkait," imbuh Danang.

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, negara berisiko mengalami kerugian Rp4,5 triliun dalam pengelolaan jalan tol.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, risiko kerugian itu muncul lantaran pihak pengelola jalan tol tidak kunjung mengembalikan uang Rp4,5 triliun yang sebelumnya digunakan untuk keperluan pembebasan lahan pembangunan jalan tol.