BPJT Pastikan Kasus Rangkap Jabatan di Badan Usaha Jalan Tol Sudah Diselesaikan
Kepala BPJT Danang Parikesit (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, pegawai yang merangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha jalan tol (BUJT) sudah ditiadakan. Hal ini mengartikan, sudah tidak ada lagi pegawai BPJT yang merangkap dua jabatan sekaligus.

"Rangkap Jabatan itu sudah diselesaikan. Nantinya, mereka yang merangkap jabatan itu sudah tidak lagi menduduki jabatan komisaris pada badan usaha jalan tol," kata Danang di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 28 Maret, kemarin.

Selain itu, terkait penyelenggaraan tata kelola jalan tol, Danang menyebut, saat ini pihaknya telah mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pecegahan dan Monitoring KPK sebagai tindak lanjut dari BPJT.

"Kami sudah menuntaskan dan menyelesaikan rencana aksi, rencana tindak, untuk merespon apa yang disarankan dan direkomendasikan oleh KPK," ujar dia.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, negara berisiko mengalami kerugian Rp4,5 triliun dalam pengelolaan jalan tol.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, risiko kerugian itu muncul lantaran pihak pengelola jalan tol tidak kunjung mengembalikan uang Rp4,5 triliun yang sebelumnya digunakan untuk keperluan pembebasan lahan pembangunan jalan tol.

Pahala juga tidak membenarkan untuk pejabat BPJT merangkap jabatan sebagai Komisaris di badan usaha jalan tol (BUJT). Sebab, menurut dia, hal itu akan memicu adanya konflik kepentingan dan risiko korupsi.