Bagikan:

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR kemarin, Selasa, 18 Januari.

Dalam UU tersebut, diatur penyelenggaraan pemerintahan daerah ibu kota negara akan dipimpin oleh kepala otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.

Tahun lalu, Presiden Joko Widodo pernah membocorkan sejumlah nama calon kandidat kepala otorita. Salah satu yang paling disorot adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

“Kandidatnya ada banyak. Satu Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyono, empat Pak Azwar Anas," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.

Diketahui, Bambang Brodjonegoro pernah menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi. Dia tercatat sebagai orang yang ikut merencanakan pemindahan ibu kota baru kala menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Kedua, adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sudah rahasia umum, kedekatan dirinya dan Jokowi terbangun saat bersama-sama memimpin ibu kota DKI Jakarta. Ahok kini duduk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Nama ketiga adalah Tumiyono. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Emiten konstruksi pelat merah ini memiliki sejumlah proyek dalam pembangunan ibu kota negara atau ibu kota baru.

Nama terakhir yang disebut Jokowi berpotensi menduduki Kepala Otorita Ibu Kota Negara adalah politikus PDIP Abdullah Azwar Anas. Eks Bupati Banyuwangi itu kini menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kata DPR soal Ahok jadi Sosok Kepala Otorita

Anggota Pansus RUU IKN Achmad Baidowi menjelaskan bahwa soal nama dan sosok kepala otorita sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. 

"Itu bukan urusan pansus lagi ya. Pansus bubar sejak adanya Paripurna," ujar Baidowi kepada VOI, Rabu, 19 Januari. 

Terkait nama Ahok, Sekretaris Fraksi PPP DPR itu menegaskan kepala otorita IKN Nusantara dipilih langsung oleh presiden dalam waktu dua bulan mendatang. Setelahnya, baru dikonsultasikan ke DPR. 

"Soal nama-nama itu wewenang presiden sebagai delegasi dari UU. Presiden memiliki waktu dua bulan untuk menentukan, jadi bukan ranahnya pansus lagi," tegas Awiek, sapaannya. 

"Termasuk sosok siapa yang pas itu mutlak kewenangan dari presiden untuk berkonsultasi kepada DPR. DPR yang ditunjuk siapa? Belum tahu agenda yang ditunjuk," sambungnya. 

Ditanya soal sosok jagoan calon kepala otorita IKN Nusantara, PPP enggan berkomentar lebih lanjut. "Kan sudah jelas di atas," kata Ketua DPP PPP itu.