Bagikan:

JAKARTA - Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, menanggapi isu 4 nama kandidat calon kepala otorita IKN Nusantara. 

Diketahui, pada tahun lalu Presiden Joko Widodo pernah membocorkan sejumlah nama calon kandidat kepala otorita. Salah satu yang paling disorot adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Kamrussamad menjelaskan, dalam UU IKN yang disahkan DPR kemarin, Selasa, 18 Januari, diatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah ibu kota negara akan dipimpin oleh kepala otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.

"UU IKN memberikan waktu 2 bulan kepada Presiden untuk menentukan kepala Pemerintah otorita," ujar Kamrussamad kepada VOI, Rabu, 19 Januari. 

Politikus Gerindra itu mengatakan, tugas kepala otorita sangat berat karena meliputi perencanaan, pembangunan dan pemindahan ibukota. 

"Karena itu diperlukan figur yang mampu bekerja tim dan memiliki kemampuan leadership yang mumpuni," katanya. 

Soal nama calon, Kamrussamad menegaskan, kewenangan memilih sepenuhnya ada ditangan presiden. 

"(Nantinya) pilihan nama dikonsultasikan dengan DPR sesuai amanat UU," ungkap Kamrussamad. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut 4 nama yang berpotensi menjadi calon kepala otorita IKN.

“Kandidatnya ada banyak. Satu Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyono, empat Pak Azwar Anas," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.

Diketahui, Bambang Brodjonegoro pernah menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi. Dia tercatat sebagai orang yang ikut merencanakan pemindahan ibu kota baru kala menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Kedua, adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sudah rahasia umum, kedekatan dirinya dan Jokowi terbangun saat bersama-sama memimpin ibu kota DKI Jakarta. Ahok kini duduk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Nama ketiga adalah Tumiyono. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Emiten konstruksi pelat merah ini memiliki sejumlah proyek dalam pembangunan ibu kota negara atau ibu kota baru.

Nama terakhir yang disebut Jokowi berpotensi menduduki Kepala Otorita Ibu Kota Negara adalah politikus PDIP Abdullah Azwar Anas. Eks Bupati Banyuwangi itu kini menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tugas Kepala Otorita IKN 

Dalam RUU IKN yang disahkan kemarin dalam paripurna DPR RI, Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara. Ada juga Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN Nusantara.

"Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara," bunyi BAB I Pasal 1 ayat 9, dikutip Rabu, 19 Januari. 

Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang setingkat menteri. Pejabat ini ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Mengutip RUU IKN pasal 25 ayat 1, Kepala Otorita IKN Nusantara menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara.

"Kepala Otorita IKN Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara," bunyi aturan tersebut.

Kepala Otorita IKN Nusantara dan wakilnya menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat lagi dalam masa jabatan yang sama.

Dalam Pasal 15 ayat 4, Kepala Otorita IKN Nusantara mengatur ketentuan rencana detail tata ruang IKN melalui peraturan Kepala IKN. Kepala Otorita IKN Nusantara juga menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru.