Bagikan:

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan bakal menerbitkan surat presiden (surpres) terkait daftar calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas menanggapi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang belum dibahas hingga saat ini oleh DPR. Menurutnya, langkah ini diambil Prabowo menindaklanjuti surat dari Senayan kepada pemerintah belakangan ini.

"Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat pasti akan menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR," kata Supratman, Senin, 4 November.

Belum dirinci oleh Supratman soal surat tersebut. Tapi, dia membuka peluang adanya perubahan nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.

Supratman menerangkan Prabowo berhak mengocok ulang maupun mempertahankan nama hasil panitia seleksi (pansel) yang sudah diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum lengser.

"Tergantung Presiden (Prabowo Subianto, red)," tegasnya.

"Boleh dua-duanya, beliau mau menggoalkan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain tergantun presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung presiden," sambung Supratman.

Prabowo juga disebut Supratman punya hak untuk membentuk ulang panitia seleksi. Karenanya, dia minta semua pihak menunggu lebih lanjut langkah yang bakal diambil oleh eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI tersebut.

"Kita tunggu saja jawaban presiden kepada DPR. Pasti dalam waktu yang tidak terlalu lama, kayaknya," ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak meminta Presiden Prabowo Subianto mengocok ulang nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tak memiliki hak untuk menyerahkan ke DPR.

Adapun salah satu yang menolak adalah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang sudah bersurat kepada Presiden Prabowo. Dia mendesak rekomendasi Jokowi untuk ditarik.

“Hanya Bapak Prabowo yang berwenang membentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa, 22 Oktober.

Boyamin menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan 118 alinea pertama. Berikut rinciannya:

“Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK.”

“Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan Undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama lima tahun dinilai sebanyak satu kali selama satu periode masa jabatan Presiden dan DPR.”