JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap calon pimpinan dan dewan pengawasnya dipilih melalui proses yang sesuai aturan. Sehingga ke depannya, jabatan ini bisa diduduki orang terbaik untuk mendongkrak kinerjanya.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung soal DPR RI yang belum memproses 10 nama calon pimpinan dan 10 nama calon dewan pengawas yang sudah diserahkan.
“Kita, negara ini membutuhkan dari para calon ini untuk dapat dipilih melalui proses yang memang sesuai aturan dan dapat menghasilkan pimpinan dan dewan pengawas yang bisa membawa KPK ini bekerja lebih baik ke depannya,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober.
Tessa menyebut lembaganya menyerahkan proses pemilihan calon pimpinan dan dewan pengawas sepenuhnya ke DPR RI. Kewenangan itu berada di tangan legislator.
“KPK dalam hal ini hanya menginginkan yang terbaik dari proses tersebut terlepas dari apa dan bagaimana prosesnya yang menjadi kewenangan eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
“Penekanan saya sebagaimana yang sudah disampaikan pada waktu yg lalu, kita menginginkan yang terbaik dari terbaik terbaik, tentunya dari 10 orang capim KPK dan 10 orang calon dewan pengawas,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
DPR sebelumnya menyebut surat presiden (surpres) terkait calon pimpinan dan calon dewan pegawas KPK sudah diterima. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan berkas itu sudah ada di meja Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Kayanya sudah ya, kemarin saya dengar sudah di meja Bu Puan,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober.
Namun, pihaknya belum membahas mekanisme untuk menindaklanjuti surpres tersbeut. Pembahasan bakal dilakukan dalam rapat pimpinan.
Sementara itu, banyak pihak menilai surpres berisi nama calon pimpinan dan dewan pengawas yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum lengser bermasalah. Salah satunya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang bersurat ke Presiden Prabowo Subianto minta panitia seleksi dibentuk ulang.
"Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK, karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi," ujar Boyamin dalam keterangannya, 22 Oktober.
Boyamin mengatakan surat tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman barang pada Senin sore, 21 Oktober. “Hanya Bapak Prabowo yang berwenang membentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPR juga disebutnya cukup mengarsipkan surat yang sudah dikirimkan Jokowi. Sebab, Presiden ke-7 RI ini dianggap tak berhak membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK apalagi sampai menyerahkannya kepada legislator untuk uji kepatuhan dan kelayakan atau fit and proper test.
Boyamin bilang kewenangan ini sebenarnya ada pada Prabowo seperti yang diatur pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan 118 alinea pertama. Berikut rinciannya:
BACA JUGA:
“Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK.”
“Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan Undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama lima tahun dinilai sebanyak satu kali selama satu periode masa jabatan Presiden dan DPR.”