Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim). Dia siap maju di periode 2024-2029.

“Dengan mengucap bismillah, saya mendaftarkan diri untuk menjadi capim KPK untuk periode 2024-2029,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 15 Juli.

Ghufron berharap nantinya Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Dewan Pengawas KPK bisa memilih pimpinan komisi antirasuah yang lebih baik. “Karena itu saya berharap dan mengundang segenap warga terbaik bangsa Indonesia untuk turut menjadi peserta seleksi pimpinan KPK periode 2024-2029, tunjukkan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi dengan menjadi calon pimpinan KPK,” ungkapnya.

“Korupsi tak akan habis tanpa turun gelanggang melakukan pemberantasan salah satunya dengan menjadi Pimpinan KPK. Semakin banyak peserta akan semakin besar kemungkinan terpilih yang terbaik,” sambung Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas KPK mengungkap jumlah pendaftar terus bertambah pada hari terakhir atau Senin, 15 Juli ini. Total ada 210 orang yang mendaftar sebagai calon pimpinan hingga pukul 06.50 WIB.

“(Jumlah yang melakukan, red) registrasi 796. (Mendaftar, red) calon pimpinan 210 (orang, red),” kata Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin, 15 Juli.

Sementara untuk calon yang mendaftar sebagai Dewan Pengawas KPK berjumlah 142 orang, sambung Ateh. “(Jumlah, red) pendaftar pagi ini, 15 Juli pukul 06.50 WIB,” ujarnya.

Sebagai informasi, pendaftaran ini ditutup pada malam 15 Juli 2024.

Adapun pendaftaran capim dan calon dewas KPK dibuka selama 20 hari, yaitu pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Pendaftar harus lebih dulu membuat akun di laman https://apel.setneg.go.id.

Peminat akan melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya. Kemudian, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke DPR.