JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR RI memilih sosok terbaik sebagai pimpinan dan dewan pengawas melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Harapan ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung sikap Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan mengocok ulang 10 nama capim dan dewan pengawas. Katanya, siapapun yang terpilih diharapkan merupakan sosok terbaik.
"KPK berharap terpilih Pimpinan dan Dewas KPK yang terbaik dari calon-calon tersebut yang namanya sudah masuk saat ini ke DPR RI," katanya kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 11 November.
Tessa mengatakan 10 nama untuk capim dan dewan pengawas pilihan panitia seleksi era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah baik. Sehingga, KPK menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada DPR RI.
"10 calon pimpinan dan dewas KPK saat ini adalah (pilihan, red) yang terbaik," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui 10 nama capim dan dewan pengawas KPK usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sepuluh nama tersebut adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.
"DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden," kata Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 8 November, disitat Antara.
Yusril menyebut nama ini tidak akan ditarik karena pemerintah sadar butuh waktu enam bulan untuk mengulang proses ini. Hal tersebut sesuai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.
BACA JUGA:
Sehingga, Prabowo sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk menjawab Pimpinan DPR RI yang menanyakan penarikan nama tersebut. "Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi," jelas Yusril.
"Jalan tengah ini, insyaallah, dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman Pimpinan KPK yang akan segera berakhir di penghujung Desember yang akan datang,” pungkasnya.