KY-MA Berhentikan 3 Hakim Secara Tak Hormat, Salah Satunya Imbas Konsumsi Narkoba di Ruang Kerja
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito (tengah) dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), selama periode Januari-September 2023, telah menggelar empat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan memberhentikan tiga hakim secara tidak hormat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, sidang MKH pertama digelar pada tanggal 24 Januari 2023 terhadap terlapor MY. Sidang tersebut sempat ditunda karena hakim tidak hadir.

"Sidang tersebut dilanjutkan pada 3 Februari 2023 secara hybrid, di mana majelis berada di Gedung MA, sementara terlapor dan saksi di Pengadilan Agama Watampone, dengan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Joko dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Antara, Jumat, 3 November. 

MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun MA.

"Sidang MKH berikutnya, terhadap terlapor DA terkait kasus mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya, pada tanggal 18 Juli 2023 dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Joko.

Selanjutnya, sidang MKH ketiga atas usulan MA digelar terkait kasus suap terhadap terlapor DS pada tanggal 9 Agustus 2023, dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Terakhir, terlapor HB terkait kasus perselingkuhan pada tanggal 5 September 2023, dengan keputusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko.

Sebelumnya, Joko mengatakan KY merekomendasikan 45 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari-September 2023.

Secara rinci, hakim yang terbukti melanggar KEPPH terdiri atas 13 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, tujuh orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 13 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Sementara itu, 12 hakim lainnya tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA.