Pelaporan tersebut akan dilakukan Advokat LISAN pada siang ini terkait ucapan Masinton atas usulannya menyikapi polemik putusan soal batas usia capres dan cawapres.
"Pada hari ini Jumat, tanggal 3 November 2023, pukul 14.00, Advokat LISAN akan melaporkan saudara Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara I Komplek DPR RI," ujar tim Advokat LISAN Syahrizal Fahlevi dalam keterangannya, Jumat, 3 November.
Syahrizal mengungkapkan, laporan ke MKD itu mempersoalkan ucapan Masinton terkait usulan hak angket yang disampaikan dalam rapat paripurna pada Selasa, 31 Oktober, kemarin.
"(Laporan) terkait ucapannya tentang usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi pada sidang Paripurna DPR," ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) buntut putusan yang mengubah syarat menjadi capres dan cawapres dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa, 31 Oktober.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," kata Masinton.
BACA JUGA:
Atas putusan tersebut, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diusung oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) bisa maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.