Dilaporkan ke MKD karena Usul Hak Angket MK, Masinton: Salah Alamat
Masinton Pasaribu/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu merespons pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN). 

Masinton heran dirinya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan soal batas usia capres dan cawapres dalam rapat paripurna DPR. Legislator PDIP dapil DKI Jakarta itu pun menilai, pelaporan tersebut salah alamat.

"Salah alamat," ujar Masinton kepada wartawan, Jumat, 3 November. 

Menurut Masinton, anggota DPR dijamin hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat, termasuk mengajukan hak angket. Hal itu, kata dia, diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 tentang fungsi dan hak DPR.

"Hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional DPR RI yang prosedurnya diusulkan oleh anggota DPR RI," kata Masinton.

Sebelumnya, Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik terkait ucapannya yang dinilai membuat heboh saat interupsi dalam rapat paripurna pada Selasa, 31 Oktober, lalu. 

Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan tentang batas usia minimal capres cawapres.

Anggota Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy menganggap Masinton Pasaribu telah melecehkan MK dengan mengajukan hak angket terhadap lembaga yudikatif. 

 

Sebab menurutnya, dalam UU MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan. 

"Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK, yang mana sebagian lembaga yudikatif yang independen dan bentuk kesewenang wenangan daripada yang terhormat Masinton Pasaribu dikarenakan MK sebagai lembaga yudikatif sehingga itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri," ujar Syahrizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 3 November. 

Syahrizal menegaskan, bahwa putusan MK sifatnya adalah final dan mengikat yang bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk DPR.  

"Oleh karena itu kami melaporkan Masinton Pasaribu yang mana tugas anggota DPR itu harus menjaga kehormatan daripada DPR itu sendiri," tegas Syahrizal.