Bagikan:

JAKARTA – Usul penggunaan Hak Angket DPR untuk menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi No 90/PUU-XXI/2023 disebut masih bergulir. Jumlah kursi kubu yang berseberangan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dinilai bisa menjadi kunci mulusnya Hak Angket DPR.

Pengamat politik Unair Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman mengungkapkan, Hak Angket sangat mungkin dijalankan DPR untuk menyelidiki putusan MK. Apalagi, Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah memutus Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat karena terlibat dalam putusan itu.

Apalagi, kubu koalisi pengusung pasangan Ganjar Pranowo- Mahfud MD dan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memiliki total 314 kursi di DPR, sedangkan koalisi parpol pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hanya punya 216 kursi. Dengan komposisi tersebut, Hak Angket sebenarnya bisa digulirkan dengan lancar di DPR.

Persoalannya saat ini, kata Airlangga, mayoritas anggota DPR berstatus sebagai caleg pada Pemilu 2024, dan berada di daerah pemilihan (dapil) untuk menggelar sosialisasi.

“Mereka sedang sibuk turun ke dapil. Apakah memungkinkan secara kondisi waktu dan tenaga untuk mengorganisir dan mengonsolidasikan hak angket tersebut?” ujarnya saat dihubungi, Minggu 26 November.

Airlangga menerangkan, fokus penyelidikan Hak Angket bisa menyasar dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo. Sebab, Hak Angket merupakan salah satu instrumen pengawasan DPR terhadap lembaga eksekutif.

“MKMK itu sendiri menegaskan telah terjadi pelanggaran etik berat. Artinya, Hak Angket untuk melakukan investigasi tersebut bisa dijalankan. Apalagi, jika dikaitkan Tap MPR tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Itu masih berlaku,” tukasnya.

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyebutkan wacana Hak Angket terhadap putusan MK terus bergulir. Pihaknya mengeklaim, sudah ada delapan anggota DPR dari tiga fraksi yang sepakat mengusulkan Hak Angket untuk menyelidiki skandal MK.