Maju Mundur Wacana Pengajuan Hak Angket Pemilu
Ilustrasi Gambar karya Andry Winarko (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 meski berlangsung damai. Namun menyisakan kekisruhan tentang hasil pemilu. Pemilu 2024 mendapat tudingan miring tentang banyaknya kecurangan terjadi di banyak tempat dan menguntungkan satu pasangan calon, Prabowo- Gibran. Hingga muncul desakan pengajuan Hak Angket ke DPR. Wacana ini pertama kali digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyuarakan desakan agar lembaga parlemen tersebut menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 di tengah rapat paripurna pada Selasa, 05/03. Namun politisi senayan sepertinya saling tunggu pihak mana yang ambil inisiatif untuk menginisiasi pengajuan hak angket. Sebenarnya sejumlah partai menunggu langkah politisi PDIP sebagai partai pemilik suara terbanyak. Sekaligus sebagai pihak pasangan calon yang dirugikan dalam Pemilu 2024. Namun momentum paripurna Persidangan IV tahun sidang 2023-2024, pada Selasa, 5 Maret 2024, belum menjadi momentum untuk pengajuan hak angket. Meski lemparan usulan sudah oleh sejumlah politisi di sidang paripurna. Namun pengajuan hak angket ke DPR secara resmi belum juga dilayangkan. Seharusnya momen itu digunakan pengaju hak angket untuk mengusulkan hak angket. Namun sepertinya PDIP memiliki pertimbangan dan perhitungan lainnya.

Padahal wakil presiden paslon No 03, Mahfud MD sebelumnya menyatakan pengajuan hak angket sudah siap diajukan, bahkan ia menyatakan sudah membaca naskah akademik hak angket yang tebalnya 75 halaman dan sedang dikoordinasikan ke partai pendukung koalisi mereka.

Namun pernyataan Mahfud itu dibantah oleh Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR, Amir Uskara, menurutnya belum ada proses dan pergerakan secara administrasi di parlemen. “Itu hanya ramai diperbincangkan diluaran. Memang sudah disampaikan usulan di rapat Paripurna. Hanya saja belum ada pembicaraan kapan diajukan,” katanya kepada media di Gedung DPR.

Bahkan sebagian penggagas nampak masih maju mundur soal mengajukan hak angket. Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya menunggu sikap PDIP soal pengajuan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Hermawi keberadaan PDIP dibutuhkan untuk memenuhi jumlah anggota dewan di parlemen agar hak angket bisa direalisasikan. Bukan sekedar memenuhi syarat untuk diajukan pada rapat paripurna. “Enggak usah ngomong (sikap) Nasdem, (kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut) 01 juga enggak ada artinya nanti pasti mentok di paripurna. Kalau PDI-P dengan 01 itu baru signifikan,” ujar Hermawi.

Pernyataan itu dibantah oleh koleganya dari DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto, menurutnya akan mengambil inisiator hak angket sekalipun tanpa PDIP. Namun pihaknya masing menunggu hasil perhitungan, itu setelah tanggal 20 Maret. "KIta akan usung Hak angket pasca perhitungan. Nasdem akan proaktif mengusung hak angket, pasca 21 Maret. catat: Nasdem akan proaktif. Syarat pengajuan cuma 25 orang, tidak harus menunggu PDIP, Nasdem dan PKS atau dengan PKB saja cukup,” tegasnya.

Hak angket diserukan dalam sejumlah anggota DPR dalam sidang Paripurna, 5 Maret pekan lalu, salah satunya oleh politisi PKS, Aus Hidayat Nur, yang mengusulkan hak angket dengan alasan untuk mengklarifikasi kecurigaan daan praduga masyarakat atas permasalah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, Pemilu adalah momen krusial harus tetap dijaga Luber, jujur dan adil. Juga karena dugaan ada kecurangan dan pelanggaran harus direspon DPR secara bijak dan proporsional, hak angket adalah salah satu hak DPR yang konstitusional dan diatur UU, angket bisa menjawab kecurigaan dan praduga dimasyarakat. Bila praduga terbukti bisa ditindak lanjuti jika tak terbukti bisa menjadi sarana klarifikasi.

Ide soal angket juga diserukan Politisi PKB dari Dapil Jateng IV, Luluk Nur Hamidah, menurutnya pemilu merupakan kedaulatan suara rakyat tidak ada yang boleh menghancurkan. Karena ini pemilu harus berdasar pada prinsip jujur, adil, tanggung jawab dan etika yang tinggi. Menurutnya jangan ada pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber-sumber negara untuk memenangkan satu pihak sekalipun ada hubungan kerabat dan relasi kuasa yang lain. Pemilu tidak bisa dipandang dari hasil tetapi juga konteks prosesnya, apakah proses pemilu telah dilaksanakan dengan jujur dan adil, kalau proses penuh dengan intimidasi dan kecurangan, pelanggaran etika dan intervensi kekuasaan tidak serta merta pemilu dianggap selesai.

Menurutnya tak pernah ada pemilu se-brutal dan semenyakitkan ini, dimana etika dan moral berada dititik minus. Para akademisi, para budayawan, para profesor dan mahasiswa sudah berteriak ada kecurangan. “Sehingga alangkah naifnya Lembaga Dewan diam seolah tidak ada sesuatu. Tanggung jawab kita untuk mendengar suara teriakan itu. Silent majority akan sepakat dengan langkah langkah yang akan kita lakukan secara konstitusional, ia sudah banyak menerima banyak aspirasi agar DPR menggunakan hak angket dengan hak angket inilah kita akan menemukan titik terang. Sekaligus mengakhiri desas-desus yang tidak perlu. Saya karenanya mendukung hak angket”.

Permintaan usulan hak angket juga disampaikan Politisi PDIP, Aria Bima dalam intrupsi di sidang paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pagi itu. Ia berharap, DPR dapat benar-benar melakukan fungsi pengawasannya lewat pembentukan pansus hak angket.

Namun seruan desakan dan usulan hak angket yang gegap gempita mendadak terasa anyep, dengan respon pimpinan sidang dari politisi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Pimpinan sidang memberi kesempatan pembicara terakhir dari pihak penolak angket. Sehingga sidang paripurna ditutup tentang penolakan hak angket dan mengarahkan pada isu lainnya.

Selain itu hingga sidang paripurna berakhir belum ada pengajuan hak angket secara resmi kepada sidang paripurna terutama oleh inisiator hak angket yakni PDIP atau oleh partai pendukungnya. Sepertinya pihak PDIP masih berhitung kembali soal pengajuan hak angket ke DPR. Menurut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pihaknya harus melakukan serangan secara terukur. Berkaca dari kasus yang menimpa Ganjar menurutnya baru mencetus hak Angket saja sudah dilaporkan ke KPK. Ini ia melihat instrumen hukum tidak digunakan untuk keadilan, instrumen hukum digunakan untuk alat Politik. Ganjar menggulirkan hak angket saja sudah “disetrum”, dengan dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan korupsi.

Ada Perhitungan Lain PDIP

Menurutnya Hasto, demokrasi sudah terancam jika pengajuan angket pemilu dibalas dengan serangan pengajuan laporan ke proses Hukum. Selain itu pihaknya juga mengakui ada kepala daerah asal PDIP juga ditekan saat pemilu berlangsung. "Jadi saat ini instrumen hukum bukan dipakai untuk keadilan, tetapi instrumen hukum dipakai untuk alat politik," kata Hasto seusai Diskusi di Kampus UI Depok.

Sementara Politisi PDIP yang juga Deputi Hukum TPN Ganjar- Mahfud, Hendrie Yosodiningrat, dalam Podcast bersama Akbar Faisal, memastikan hak angket dalam waktu yang tidak terlalu lama akan terwujud. “Saya berkeyakinan akan segera diwujudkan, suatu kejahatan yang sistemik yang ujung ujungnya akan menghancurkan demokrasi”.

Banyak pihak ingin mendorong hak angket, untuk membuktikan adanya kecurangan dan pelanggaran pemilu. Hak angket juga menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu, terkait kecurangan Pemilu 2024. Hak angket juga untuk mengungkap kecurangan yang terjadi sehingga kedepannya kita bisa dicegah.

Menurut pandangan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, pengajuan hak angket untuk mengklarifikasi proses penyelenggaraan pemilu 2024, sehingga kecurigaan di masyarakat bisa terjawab. Kalla juga berpendapat angket baik untuk pihak 02, sebagai pemenang pemilu. Pemerintahan berikutnya akan berjalan dengan mulus jika hak angket digulirkan karena tuduhan kecurangan pada Pemilu 2024 sudah diklarifikasi. "Negeri ini, pemerintahan yang akan datang akan mulus, siapapun memerintah akan mulus setelah diklarifikasi semuanya. Kalau enggak, nanti curiga terus," kata JK di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu 6 Maret.

Ide usulan hak angket juga mendapat dukungan pasangan capres 01, Anies Baswedan. Anies Baswedan menyambut positif wacana hak angket di DPR RI yang diusulkan Ganjar. Ia menilai hal itu merupakan suatu inisiatif yang baik. “Jadi saya memandang dengan adanya inisiatif angket proses di DPR bisa berjalan. Kami siap dengan data-datanya," ujar Anies. Ia pun mengaku optimis dengan kekuatan PDI Perjuangan sebagai partai politik (parpol) terbesar di parlemen. Oleh sebab itu, dia meyakini parpol yang tergabung dalam Koalisi Perubahan yakni Partai NasDem, PKB, dan PKS juga siap mengambil bagian.

Bagaimana posisi kekuatan antara pendukung hak angket dan pihak penolaknya. Dari hitung- hitungan Voi, dari sembilan partai yang ada DPR atau 575 kursi, fraksi yang mendukung wacana hak angket ada 314 kursi. Rinciannya, 128 kursi PDIP, 59 kursi Fraksi NasDem, 58 kursi PKB, 50 kursi PKS, dan 19 kursi PPP. Sementara fraksi yang menolak hak angket jumlahnya mencapai 261 kursi. Rinciannya, 85 kursi milik Golkar, 78 kursi milik Gerindra, 54 kursi Demokrat, dan 44 kursi milik PAN. Kalau melihat hitungan-hitungan itu komposisi pendukung hak Angket masih lebih besar.

Namun melihat maju mundurnya pengajuan hak angket dan keraguan sekelompok pengusung, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyarankan majukan aja hak angket. "Gulirkan aja dulu, apakah nanti akhirnya menghasilkan rekomendasi, minimal untuk membangunkan DPR, juga memberikan beban sejarah bagi DPR yang baru, berani tidak mewujudkan hak angket," katanya.

Mekanisme pengajuan hak angket DPR, hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Permohonan harus disertai dengan dokumen berisi informasi tentang materi kebijakan pelaksanaan UU yang akan diselidiki serta alasan pelaksanaannya.

Dijelaskan Bivitri mekanismenya inisiatif, tanda tangan 25 dari 2 partai pengusul itu diajukan ke sidang Paripurna. Namun sebelum ke rapat paripurna akan ada rapat Bamus oleh Ketua-Ketua Fraksi. usulan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk menyetujui dimulainya hak angket, lalu akan dibentuk panitia Hak Angket, lalu anggaran dialokasikan.

"Sejak itu sudah bisa mulai sidang, disitu bisa memanggil semua orang tanpa kecuali, kalau tidak mau datang mereka bisa menggunakan upaya paksa itu ada di UU di MD3. Kemudian ada tim yang akan menyusun rekomendasi. Rekomendasi akan di bawa ke Panitia Angket ke Sidang Paripurna, jika disetujui Paripurna akan sah sebagai keputusan DPR," tuturnya saat podcast bersama Abraham Samad.

Selanjutnya hasil angket bisa jadi hak menyatakan pendapat pasal 17 B. Dimana presiden bisa dinyatakan melanggar, atau tidak memenuhi syarat menduduki jabatan presiden atau bisa dikatakan perbuatan tercela. Untuk ini DPR bisa membawa ke MK untuk menyatakan bahwa presiden bisa dimakzulkan. Jika MK menyatakan ok maka DPR bersidang untuk menyatakan pemakzulan tapi syaratnya harus disetujui 2/3 anggota dan disepakati 2/3 anggota yang hadir.

Tetapi kata Bivitri, ada produk lainnya hasil dari angket, misalnya menyatakan pemilu tak sah dan harus diulang diulang, bisa juga menyatakan diskualifikasi terhadap pada pasangan pemenang pemilu, dan diikuti hanya pasangan 01 dan pasangan 03.

Seruan hak angket ini sejalan dengan seruan kelompok dan gerakan masyarakat yang melihat ada ancaman terhadap demokrasi dan menilai presiden telah melampaui batas. Seperti Gerakan Penegak kedaulatan Rakyat oleh kalangan akademisi, budayawan, tokoh lintas agama, para purnawirawan TNI gerakan dimotori oleh Din Syamsudin Mereka mendeklarasikan pernyataan sikap dan mengajukan 3 tuntutan antara lain Tolak hasil pemilu, Mendukung Hak Angket, Turunkan Jokowi dari posisi sebagai presiden.

Sekarang presidennya tak maju dan tak juga kampanye meski dia dibolehkan. Di Amerika sama juga Barack Obama berkampanye mendukung Hillary Clinton dari partai Demokrat. Pada pemilu kali ini ada dua isu yang amat seru dan paling banyak dibahas, soal etika bernegara dan pejabat publik serta politik dinasti. Dalam sejarah belum pernah dibahas dengan segala kemarahan dan emosi seperti sekarang. Ada yang menuduh orang lain tak beretika, dia tak sadar ketika menuduh tiga jarinya mengarah ke dirinya sendiri.

Jangan Baperan!

Demikian pernyataan yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat ditanya terkait gejolak Pemilu 2024. Menurut pria asal Palembang ini, masyarakat sebaiknya jangan terlalu terbawa arus perasaan apalagi sampai emosi. Pasalnya, masih kata Jimly, proses pemilu 2024 itu mirip dengan orang yang sedang bermain catur.

Jimly Asshiddiqie,
 Fenomena dinasti politik kata Jimly Asshiddiqie, nyaris ada di semua parpol di Indonesia. (Foto Bambang Eros, DI Raga Granada VOI)

"Kita amati dan nikmati saja, jangan ikut terbawa arus perasaan dan emosi. Ini seperti orang main catur, mereka yang main kita tak perlu emosi. Kata anak sekarang jangan baper (bawa perasaan). Saran saya kita terima hasil pemilu kali ini terlepas dari plus dan minus yang ada," katanya.

Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan penurunan ambang batas parlemen dari 4% menjadi 0%, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia ini menyambutnya dengan baik. Selanjutnya, Jimly juga meminta ambang batas presiden alias presidential threshold juga mesti diturunkan.

“Mudah-mudahan Hakim MK belajar dari kasus ini. Ambang batas parlemen sudah diputuskan. Kita menunggu ambang batas presiden juga diturunkan. Sebaiknya kalau ada pengujian dikabulkan saja. Biar MK tak dinilai inkonsistensi,” katanya.