Bagikan:

JAKARTA - Fraksi partai politik Koalisi Perubahan di DPR melalui PKS dan PKB sudah mengusulkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 saat rapat paripurna DPR. Namun, Partai NasDem justru bungkam tak menyuarakan hak angket itu.

Menanggapi hal itu, Fraksi NasDem membantah jika sikapnya terkait hak angket dianggap lembek atau melempem. Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Taufik Basari menegaskan, pihaknya komitmen menggunakan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024.

“Sampai saat ini kita komitmen dan mendukung menjadi bagian dari hak angket,” ujar Taufik Basari dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 7 Maret.

Soal tidak bersuara saat rapat paripurna DPR, Tobas sapaan akrabnya, menekankan bahwa mekanisme pengajuan hak angket bukan di paripurna. Saat ini, kata dia, fraksi NasDem sedang mempersiapkan mekanisme pengajuan hak angket, yakni mempersiapkan bahan landasan untuk pengajuan hak angket disertai tandatangan anggota DPR lintas fraksi.

“Jadi, keliru kalau menganggap kita tidak komit, ya kita memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi, interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat. Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini,” tegas legislator dapil Lampung ini.

Bahkan, Tobas mengungkapkan, Fraksi NasDem sudah bicara dengan Fraksi PDIP sebagai inisiator hak angket. Sebagai fraksi terbesar di Senayan hari ini, Tobas menilai PDIP sebagai salah satu kunci.

“Secara informal sudah ada pembicaraan (dengan fraksi PDIP), tetapi kita lagi memastikan pematangan dari proses komunikasi ini. Karena mereka yang mengawali usulan hak angket ini dan juga sebagai fraksi terbesar dan kita menghormati, ya kita menunggu juga kesiapan PDI Perjuangan,” ungkap Tobas.

Tobas juga menyatakan, Fraksi Partai NasDem siap melanjutkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu meskipun tanpa PDIP atau mundur. Sebab, kata dia, Partai NasDem sedang mempersiapkan persyaratan pengajuan hak angket.

Tobas mengatakan, pengajuan hak angket akan segera dikirimkan ke pimpinan DPR. Terpenting, menurutnya, langkah yang diambil harus terukur.

“Artinya, substansinya harus kuat termasuk juga alasan-alasannya misalnya pelanggaran UU mana yang terjadi, kebijakan apa yang mau kita selidiki, atau penyalahgunaan anggaran mana yang selama ini terjadi, itu yang harus kita pastikan termuat dalam pengajuan hak angket kita,” pungkas Tobas