Bagikan:

PADANG - DPRD Sumatera Barat segera mengagendakan sidang paripurna terkait pengusulan hak angket terhadap surat permintaan sumbangan kepada pihak ketiga yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan usulan pengajuan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi sudah memenuhi persyaratan baik secara formil maupun materil.

"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan dan sudah memenuhi persyaratan," katanya dikutip Antara, Senin, 20 September.

Menurut Supardi, sesuai aturan penggunaan hak angket dalam Tatib DPRD Sumbar harus diusulkan 10 orang anggota DPRD Sumbar dan minimal dua fraksi.

Dalam dokumen pengusulan ada 17 anggota dewan yang memberikan tanda tangan dan tiga fraksi, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP-PKB, Fraksi Demokrat, dan Partai Nasdem

"Jadi sudah memenuhi persyaratan, ada tiga fraksi dan ditambah satu partai, ini sudah memenuhi syarat bahkan melebihi yang ditetapkan," sambung dia.

Keteua DPRD Sumbar mengatakan bisa saja nanti dalam proses berikutnya harus ada kesepakatan secara bersama-sama melalui voting dalam rapat paripurna dan jika voting dapat diterima, maka prosesnya akan bergulir karena telah menjadi sikap DPRD Sumbar secara lembaga.

"Sejauh ini DPRD tidak ada tekanan karena hak angket tidak akan merusak jalannya pemerintahan," kata Supardi.

Dia mengatakan rapat paripurna akan segera digelar usai agenda pembahasan APBD Perubahan 2021 yang masih berproses saat ini. "Diusahakan dalam waktu secepatnya," paparnya.

"Dengan hak angket ini ada sinergitas antara kebijakan dengan OPD yang akan mengeksekusi kebijakan tersebut, kita juga belajar agar kesalahan tidak lagi terjadi di periode berikutnya," imbuh Ketua DPRD.

Sebelumnya tiga fraksi DPRD Sumatera Barat mengajukan hak angket kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait persoalan surat permintaan sumbangan yang bertanda tangan Gubernur kepada sejumlah pihak di daerah itu.

Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat Nurnas mengatakan ada tiga fraksi, yakni Demokrat, Gerindra dan PDI Perjuangan-PKB ditambah Partai NasDem.

Dia mengatakan dari Fraksi Gerindra terdiri atas 14 orang, Demokrat 10 orang, PDIP-PKB enam orang, dan Partai NasDem tiga orang sehingga total 33 orang namun yang baru mengajukan usulan 17 orang.

Nurnas menyebut meski 17 anggota DPRD dari tiga fraksi yang menandatangani, namun itu telah memenuhi syarat pengusulan.

Menurutnya ada satu berkas dokumen yang diserahkan dalam pengusulan yang berisikan alasan pengajuan, dasar hukum, pandangan publik dari media sosial, surat sumbangan, dan lainnya.

Nurnas mengatakan, hak angket bertujuan agar terselenggaranya pemerintah daerah Sumbar yang baik tertib bersih dan bebas KKN.

Kemudian menjaga dukungan politik dan moril dari orang-orang yang merongrong kepala daerah untuk menguntungkan kelompok tertentu.

Selain itu, katanya, agar tercipta iklim kondusif dan memberikan kepastian hukum atas kebijakan gubernur yang meresahkan dan mencederai kepercayaan publik kepada pemerintah daerah.