Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Beredar, KPK Ingatkan Pejabat Jauhi Gratifikasi
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun penyelenggara negara menghindari perbuatan yang masuk dalam kategori gratifikasi. Hal ini disampaikan untuk menanggapi surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan permintaan sumbangan, hadiah, maupun sebutan lain yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun pegawai negeri kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pejabat lain dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"KPK mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 22 Agustus.

Ia mengingatkan para pejabat termasuk kepala daerah untuk tidak memberi, meminta, ataupun menerima sumbangan dan hadiah dalam bentuk apapun yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka.

"Perbuatan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," tegas Ipi.

Lebih lanjut, dia mengatakan KPK juga bukan baru kali ini mengingatkan tentang larangan meminta, menerima, atau memberi gratifikasi.

Menurut Ipi, sudah ada surat edaran tentang pengendalian gratifikasi yang isinya mengingatkan para pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, serta pimpinan asosiasi, termasuk pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya untuk menghindari praktik tersebut demi mencegah tindak pidana korupsi.

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ungkapnya.

Jika masih membandel, Ipi mengatakan gratifikasi bisa dianggap sebagai pemberian suap dan hal ini diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman pidananya pun tak main-main, kata Ipi.

Para pelaku, sambungnya, bisa dikenai hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

"KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Polresta Padang, Sumatera Barat menyita tiga kardus surat bertanda tangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang digunakan lima orang untuk memintai uang ke sejumlah instansi di daerah setempat.

Surat tersebut tertanggal 12 Mei 2021 dan bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 dengan perihal penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat.

Dalam surat tertera agar penerima surat dapat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil Sumatera Barat 'Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan'. Adapun buku tersebut rencananya akan dicetak dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft-copy.