Kemenkominfo Sebut RUU ITE Perubahan Kedua Diselaraskan dengan UU KUHP
Direktur Jenderal APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Ruang Pers Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dirancang dan diselaraskan dengan UU KUHP untuk menciptakan kesinambungan.

Semuel mengatakan hal itu dilakukan agar masyarakat tidak lagi bingung terhadap penerapan dari aturan-aturan yang seringkali ditemukan tumpang tindih.

"Terkait pidana itu normanya sudah ada di KUHP yang sudah ditetapkan dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Itu kami selaraskan supaya ada kontinuitas dan juga memberikan perlindungan," kata Semuel di Ruang Pers Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis 23 November, disitat Antara.

Selain diselaraskan dengan UU KUHP terbaru, dia mengatakan RUU ITE membawa peningkatan dari UU sebelumnya dengan memberikan batasan dan pengecualian yang lebih jelas terkait penggunaan pasal-pasal di dalam aturan tersebut.

Ia mencontohkan terkait dengan penyebaran konten bermuatan asusila, dalam RUU perubahan kedua UU ITE pengecualian diberikan kepada korban yang mengungkap konten bermuatan asusila sebagai bentuk pembelaan.

Pria yang akrab disapa Semmy itu mengacu pada kasus Baiq Nuril yang pada 2012 malah dijatuhi hukuman kurungan maupun denda padahal dirinya menggunakan rekaman suara digital itu sebagai barang bukti untuk membela diri.

Contoh lainnya yang dihadirkan di RUU perubahan kedua UU ITE ialah terkait hak-hak masyarakat untuk berserikat dan menyampaikan pendapat apabila menyangkut kepentingan umum maka tidak dapat dipidanakan dengan aturan tersebut.

Dengan perubahan yang dibawa di RUU perubahan kedua UU ITE, Semmy berharap peristiwa sejenis tidak lagi terjadi dan korban bisa mendapatkan keadilan hukum yang benar.

"Jadi kami beri pengecualian-pengecualian agar penggunaan pasal-pasal ini tidak serampangan digunakan dan ini yang kami lakukan," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu 22 November, Komisi I DPR bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke Rapat Paripurna selanjutnya dan disiapkan untuk jadi regulasi.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengesahkan persetujuan Naskah RUU ITE di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta Pusat, dalam rapat kerja bersama Pemerintah, yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.