JAKARTA - DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR ke-10, Selasa 5 Desember.
Pengesahan itu ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan disertai dengan ungkapan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang terlibat.
"Melalui forum ini kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut," kata Lodewijk di Gedung Nusantara II, Komplesk Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 5 Desember, disitat Antara.
Sebelum pengesahan dilakukan, Wakil Ketua Komisi I DPRI sekaligus Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis membacakan secara detail proses pengerjaan hingga penyelesaian RUU ITE. Dia juga memberikan salinan untuk RUU ITE tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani dan perwakilan pemerintah yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Selanjutnya, Menkominfo yang juga hadir ikut menyampaikan pandangan Pemerintah terkait dengan RUU ITE.
BACA JUGA:
Menkominfo berpendapat secara keseluruhan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah membawa banyak peningkatan untuk meregulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.
Dengan disahkannya rancangan tersebut menjadi aturan, diharapkan dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan.
Secara keseluruhan, tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan terdapat pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Seluruh pembahasan maupun perubahan yang dibawa dalam naskah RUU ITE tersebut disetujui oleh sembilan fraksi yang terdapat di dalam Komisi I DPR RI yang terdiri dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN dan PPP.