Bagikan:

JAKARTA - DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR ke-10, pada Selasa 5 Desember.

Setelah pengesahan oleh DPR, maka RUU ITE ini bisa mulai berlaku secara resmi usai ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. Sesuai ketentuan, Presiden harus menandatangani dalam kurun waktu 30 hari, setelah disetujui DPR.

Di tempat yang berbeda, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel A. Pangerapan mengatakan bahwa setelah RUU ini diberlakukan, Kementerian Kominfo akan juga mulai merilis peraturan turunan berupa PP dari beberapa pasal yang ada di UU ITE.

“Jadi undang-undang ini nanti akan merevisi atau membuat tiga PP (Peraturan Pemerintah),” kata pria yang akrab disapa Sammy dalam konferensi persnya di kantor Kominfo pada Selasa, 5 Desember.

Adapun PP yang pertama yang akan direvisi sebagai turunan dari UU ITE ini adalah PP PSTE atau Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sammy juga melanjutkan, bahwa akan ada dua PP baru yang akan lahir.

“Kemudian yang kedua tadi ada pasal 40, pasal 40a itu akan menjadi PP baru khusus, juga pasal tentang Pelindungan Anak. Jadi ada tiga PP yang akan kita lahirkan,” ucapnya kepada media.

Menkominfo berpendapat secara keseluruhan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah membawa banyak peningkatan untuk meregulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.

Dengan disahkannya rancangan tersebut menjadi aturan, diharapkan dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan.