Bagikan:

JAKARTA - Pada akhir Oktober lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Perjanjian ini ditujukan untuk menjaga netralitas ASN selama masa Pemilu 2024 di ruang digital. Di mana, kesepakatan ini melarang ASN untuk menyukai atau melakukan tindakan apapun terhadap kampanye Pemilu di media sosial. 

“Karena ASN untuk ngelike aja Itu dilarang. Untuk ngelike kampanye-kampanye di medsos itu dilarang. Karena itu pada akhir Oktober ada MoU antara KASN dengan Ditjen Aptika,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong dalam konferensi pers peluncuran buku digital Pemilu Damai Pedia pada Senin, 4 Desember. 

Kementerian Kominfo juga membuat situs laporan bagi siapapun yang melihat dan ingin melaporkan langsung, jika terdapat ASN yang melakukan melanggar, dan akan diberikan sanksi, sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dibuat. 

“Jadi hukuman atau sanksi buat ASN itu sudah diatur di dalam UU tentang ASN. Jadi ada UU yang baru tentang ASN. Hukumannya bahkan bisa dari administrasi sampai pidana. Tergantung pelanggarannya seperti apa,” jelas Usman kepada media. 

Tidak hanya masyarakat, bahkan ASN sendiri juga bisa melaporkan jika mereka diganggu oleh pasangan calon (paslon), untuk memihak kepada mereka. 

Bahkan ASN pun bisa melaporkan, kalau misalnya dia digoda, diganggu diprovokasi untuk memihak salah satu kandidat. Jadi seperti kasus di Jawa Tengah, itu kan yg melaporkan justru ASM. Karena dia dimobilisasi, digoda diganggu, untuk berpihak kepada salah satu paslon,” jelasnya. 

Sudah berjalan satu pekan masa kampanye Pemilu 2024, Usman mengaku bahwa Kementerian Kominfo belum mendapati laporan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. 

“Belum ada. Belum ada temuan dan belum ada laporan, yang melalui kerjasama tadi ya. Kalau laporan ke bawaslu mungkin sudah ada,” pungkasnya.