BABEL - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menindaklanjuti kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka yang terlibat dalam kegiatan salah satu partai politik (parpol).
"Kami telah berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Kepulauan Babel untuk menindaklanjuti laporan ASN diduga mengumpulkan massa dalam kegiatan parpol di Bangka," kata Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Em Osykar, di Pangkalpinang, Kamis 23 November, disitat Antara.
Ia mengatakan, hasil tindaklanjuti dugaan keterlibatan ASN yang tidak netral ini akan dilaporkan ke Pembina Kepegawaian Pemprov Kepulauan Babel dan Pemkab Bangka; untuk ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
"Alhamdulillah, penjabat pembina kepegawaian di provinsi dan kabupaten menyambut baik sehingga memudahkan Bawaslu dalam melakukan penyelidikan ASN diduga tidak netral ini," ujarnya.
BACA JUGA:
Ia menyatakan, ASN yang terlibat dalam pengumpulan massa pada kegiatan parpol tidak banyak, namun jika tidak netral dapat menimbulkan daya rusak terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 yang cukup besar.
"Meski jumlah ASN yang terlibat sedikit, namun dapat mengganggu kondusivitas pemilu karena mereka memiliki kebijakan untuk mengumpulkan massa dan lainnya," katanya.
Ia menegaskan, ASN harus netral dan ini sudah diatur dalam undang-undang serta kesepakatan bersama empat menteri agar ASN netral selama tahapan, masa kampanye maupun penyelenggaraan pesta demokrasi ini.
"Jangankan aktif dalam berpolitik aktif, ASN di media sosial pun dilarang berkomentar, like, membagikan postingan dan lainnya mendukung salah satu parpol atau calon peserta pemilu," tandasnya.