BABEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengintensifkan pengawasan dan pemantauan alat peraga sosialisasi yang dipasang calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Barat agar tidak menyalahi aturan.
"Pemantauan ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Ekariva Annas Asmara di Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat 17 Maret, disitat Antara.
Ia mengatakan, saat ini sudah banyak ditemukan adanya alat peraga sosialisasi yang dipasang partai peserta pemilu, baik yang menampilkan lambang partai maupun pengurus partai yang disertai nomor urut partai.
Pemasangan alat peraga sosialisasi berupa poster, spanduk, banner, baliho, bendera, umbul-umbul, dan sejenisnya diperkirakan akan terus bertambah memasuki bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2023.
"Pengawasan ini akan terus kita tingkatkan dan kami sudah mengingatkan para pengurus parpol agar konten yang disampaikan tidak menyalahi aturan kampanye," tuturnya.
BACA JUGA:
Menurut dia, para pengurus parpol diminta untuk mencermati aturan kampanye, termasuk dalam menyampaikan isi atau tulisan yang ada dalam setiap alat peraga sosialisasi.
Berdasarkan pemantauan yang sudah dilaksanakan Bawaslu Bangka Barat bersama jajaran di tingkat kecamatan dan desa, lanjut dia, sampai sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran aturan kampanye.
Ia mengaku sudah ada masukan dari beberapa pengurus partai yang menginformasikan adanya dugaan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga, namun setelah dicek di lokasi yang dimaksud ternyata masih sesuai aturan.
"Bagi kami yang paling penting tidak menyertakan ajakan. Kalau hanya memasang foto pengurus partai, lambang partai, nomor urut partai tidak menjadi masalah, dan tidak melanggar aturan, asal tidak menyertakan kalimat atau kata ajakan," katanya.
Ia mengingatkan para pengurus partai jika memasang peraga sosialisasi agar memasang di tempat yang sudah disediakan agar tidak mengganggu atau membahayakan lalu lintas.