Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang puluhan miliar di safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun jadi salah satu materi penyelidikan. Mereka tak mau banyak berkomentar soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.

"Saya kira itu bagian dari materi proses penyelidikan yang sedang dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 17 Maret.

Ali mengingatkan penyelidikan harta jumbo Rafael tak akan disampaikan ke publik karena mekanismenya berbeda dengan penyidikan. Proses ini biasa dilakukan tertutup.

"Penyelidikan itu memang sebenarnya proses yang harus senyap, sunyi. Kenapa, karena ini adalah proses untuk mencari peristiwa pidananya dulu. Kalau kemudian kami sampaikan kepada publik ya, nanti prosesnya akan terganggu," jelasnya.

Dia bilang hasil penyelidikan ini akan disampaikan pada waktunya. KPK harus lebih dulu mendapatkan peristiwa pidana sebelum mengumumkan ke publik.

"Nanti pada saatnya, waktu yang tepat, hasilnya seperti apa kami sampaikan ke masyarakat," tegas Ali.

Harta Rafael Alun terus diusut setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio ramai jadi sorotan. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir safe deposit miliknya yang ada di sebuah bank.

Jumlah uang di dalam penyimpanan ini mencapai puluhan miliar rupiah dalam pecahan mata uang asing. PPATK menduga uang ini berasal dari penerimaan suap.

Dari temuan ini, KPK memastikan akan menindaklanjuti. Apalagi, komisi antirasuah ikut dalam saat PPATK memblokir safe deposit box milik Rafael.

"KPK akan menindaklanjuti sesuai sesuai kewenangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Sabtu, 11 Maret.