Upaya Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Kasus Mario Dandy
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17). Kendati demikian keputusan RJ, kata Reda, diserahkan kepada pihak keluarga David. Apabila tidak diizinkan, maka kasus akan terus berlanjut.

“Kami proses itu. Kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu poses jalan terus,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani kepada wartawan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Maret.

Reda mengungkapkan bila kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Cs merupakan penganiayaan berat. Hal ini dikatakannya usai melihat kondisi David Ozora di RS Mayapada, Kuningan Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernafasan sudah baik, tensi sudah normal. Tapi tetap itu penganiayaan berat," ucapnya.

Lebih lanjut, Reda juga menuturkan dengan melihat langsung kondisi David akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

"Jelas itu (kondisi David) jadi pertimbangan, karena di dalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan. Nah ini kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung," ucap Reda.