Anak Artis Jual Narkoba, Pelajar Bawa Sajam, dan Mario Dandy: Bukti Nyata Lemahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

JAKARTA – Di pertengahan Maret 2023, beberapa kasus tindak pidana terjadi melibatkan anak. Anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban dari aksi kejahatan maupun kasus narkoba. Seperti yang terjadi di Bogor, seorang pelajar SMA tewas setelah dibacok oleh pelajar lainnya. Dan anak penyanyi Lilis Karlina tertangkap karena mengedarkan narkoba. Belum lagi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, terhadap David (17) yang melibatkan seorang wanita di bawah umur, AG (15) sebagai pelaku.

Sekian banyaknya perkara yang melibatkan anak, menjadi keprihatinan bagi sejumlah pihak dalam keterkaitannya dengan hukum. Kekhawatiran masyarakat mengenai kasus kriminal yang melibatkan anak sekolah semakin memuncak.

“Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) saat ini sedang bekerja untuk memberikan pengetahuan hukum dan Pancasila kepada anak–anak dan pelajar dalam Program. Melalui program, para pelajar akan diberikan bekal pengetahuan mengenai nilai-nilai hukum dan ketertiban, serta konsekuensi sanksi hukum yang diterima apabila melakukan perbuatan melanggar hukum. Di samping pembinaan hukum, pelajar juga akan diberikan muatan nilai-nilai Pancasila yang mengajarkan kerukunan dan kedamaian dalam keberagaman,” ungkap Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 15 Maret.

Seperti kita ketahui, akhir-akhir ini sering terdengar tindak kriminal seperti tawuran, penganiayaan, perundungan (bullying) dan peredaran narkoba yang melibatkan pelajar. Pelaku kejahatan dan korbannya dari kalangan siswa itu sendiri.

Tentunya harus dilakukan tindakan preventif dan persuasif, di samping langkah represif yang sudah dilakukan aparat penegak hukum. Apabila siswa-siswa tersebut diberikan pemahaman yang baik mengenai hukum, maka tindakan kriminal tersebut dapat dicegah.

“Dalam menyelesaikan permasalahan ini, membutuhkan kerja sama dari semua pihak, baik internal maupun eksternal. Mulai dari orang tua, guru, Kementerian/Lembaga bidang pendidikan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), hingga Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota. BPHN akan mengerahkan tenaga pejabat fungsional Penyuluh Hukum untuk bersinergi dengan advokat dan paralegal dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam memberikan pembekalan pengetahuan hukum ke sekolah-sekolah,” tambah Widodo.