Bagikan:

JAKARTA – Kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok wanita terhadap perempuan berhijab di Cilincing, Jakarta Utara dilakukan oleh 6 pelaku yang masih di bawah umur. Korban yang berinsial AM juga masih di bawah umur, berusia 12 tahun.

Kasat Reskirm Polres Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh dalam keterangannya menjelaskan keenam pelaku berinisial TI, SR, RN, TR, WD dan DN.

“Mengamankan 6 anak perempuan. Diantara 6 anak ini ada yang putus sekolah, dan ada yang masih sekolah SD,” kata AKBP Iver Son Manossoh dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret.

“Para pelaku mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangan, menampar, menendang, merekam mengambil gambar video secara bergantian,” ucapnya.

Polres Metro Jakarta Utara telah bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga para guru dari sekolah para pelaku. Sebab ke-6 pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.

“Dalam menangani kasus ini Sat Reskrim Polres Jakut akan melibatkan stakeholder yang berkepentingan dalam hal penanganan anak BAPAS, P2TP2A, PH , Orang tua dan guru-guru,” tutupnya.

Viral Medsos

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi sekelompok wanita yang diduga melakukan penganiyaaan terhadap perempuan berhijab.

Berdasarkan video yang berdurasi 13 detik itu, nampak korban menggunakan hijab berwarna hitam mendapatkan pemukulan secara bertubi-tubi. Bahkan, korban meminta ampun untuk menghentikan pemukulan tersebut.

“Udah sakit….,” kata korban

“Wuhhhh why…,” jawab terduga pelaku

Setelah viral di media sosial korban membuat cuitan yang menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Cilincing, Jakarta Utara. Selain itu, korban juga memperlihatkan bukti laporan kepolisian terkait insiden penganiyaaan tersebut.