JAKARTA - Dua orang wanita host dan satu pria sebagai agensi ditangkap polisi karena melakukan penyebaran konten pornografi melalui aplikasi Dream live. Ketiga pelaku ditangkap Subnit Cyber Crime Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil membongkar praktek penyebaran konten video pornografi melalui aplikasi dream live yang mempertontonkan secara live streaming.
"Dua perempuan berinisial LS (21) dan PP (19) ditangkap. Keduanya berperan sebagai host di bawah agensi bernama INFINITY 4EVER yang dikepalai oleh DSP (33)," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Maret.
Pengungkapan tersebut berhasil dibongkar saat anggota cyber melakukan patroli siber dan menemukan beberapa akun diantaranya @upil dan @yayang melalui aplikasi dream live melakukan siaran langsung konten pornografi.
Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, dari pengungkapan tersebut ketiga orang pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka berinisial PP alias Upil bekerja sebagai host, LS alias Yayang sebagai Host dan DSP (33) sebagai agensi.
Diketahui, pemilik akun @upil adalah PP. Ia ditangkap di daerah Jalan H. Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan. Sementara pemilik @yayang adalah LS. Ia ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sementara pemilik agensi berinisial DSP, ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
BACA JUGA:
"Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," katanya.
Aksi ketiga tersangka itu sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan. Dari hasil live tersebut, kata Kompol Andri, ketiganya mendapat keuntungan sebesar Rp6 juta sampai Rp15 juta.
"Dari hasil penyelidikan, sudah lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya," ujarnya.
Lebih lanjut, selain tiga pelaku tersebut, pihaknya telah menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host.
"Di sini itu terdapat delapan host yang masih didalami perannya masing-masing," jelasnya.
Pelaku dikenakan dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman pidananya di atas 5 tahun," katanya.