Polda Metro Bakal Periksa 4 Saksi Perkuat Unsur Perencanaan Mario Dandy Cs Aniaya David Ozora
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko /FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa 4 saksi tambahan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satryo. Keterangan mereka bakal menguatkan unsur perencanaan.

Dalam rangkaian kasus, para tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku AG diduga kuat sudah merencanakan aksi penganiayaan terhadap David.

"Memanggil 4 saksi lainnya terkait dengan penguatan. Catatan kami pada saat rilis kemarin adalah penguatan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana perencanaan dalam penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Cs," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 13 Maret.

Tetapi, tak dirinci mengenai identitas dan waktu pemeriksaan terhadap 4 saksi tersebut. Hanya ditegaskan bila semua bakal dijelaskan secara gamblang bila tim penyidik sudah menjadwalkannya.

Diduga, salah satu saksi yang akan dimintai keterangan Anastasia Pretya Amanda alias APA. Sebab, ia disebut sebagai pembisik Mario soal aksi David yang telah berbuat tak baik kepada AG.

"Saksi penguat dipanggilnya kasus Mario Cs akan kami sampaikan pada saat penyidik memang memanggil," kata Trunoyudo.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dipersangkakan dengan pasal yang berbeda

Untuk Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Sementara AG disangkakan dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp jo 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.