Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menegaskan keamanan terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi tanggung jawab Kemenkumham dan Polri.

"Eliezer saat ini adalah warga binaan lembaga pemasyarakatan maka keamanannya sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab petugas Kemenkumham dan kalau tahanannya di Bareskrim Polri tentu akan dibantu petugas kepolisian," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Antara, Senin, 13 Maret. 

Edi mengatakan hal itu menanggapi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan Bharada Eliezer karena terpidana ini melakukan wawancara dengan media.

Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan pencabutan perlindungan oleh LPSK tidak perlu diperdebatkan dan yang paling penting adalah petugas meningkatkan pengamanan terhadap Eliezer khususnya dalam tahanan.

"Harus dipahami bahwa keamanan seluruh warga negara sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara untuk setiap warganya," katanya.

Di sisi lain, Edi Hasibuan prihatin dengan keputusan LPSK yang mencabut perlindungan keamanan fisik terhadap Eliezer hanya karena melakukan wawancara dengan media.

Padahal, kata dia, wawancara itu sudah mendapat ijin dari Kemenkumham, Kapolri dan pengacara Eliezer.

Menurut pemerhati kepolisian ini, pencabutan perlindungan dari LPSK tidak perlu diperdebatkan karena yang bertanggung jawab terhadap keamanan Eliezer saat ini adalah petugas Kemenkumham yang didukung (back up) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Polri tetap memberikan perlindungan kepada Eliezer yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Cabang Salemba.

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik," katanya dihubungi di Jakarta, Sabtu lalu. 

Eliezer dihukum 18 bulan penjara karena membunuh Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dan jaksa menempatkan dia di Rutan Bareskrim untuk menjalani hukuman.

Terpidana ini menjadi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus (justice collaborator) sehingga mendapatkan hukuman ringan untuk kasus pembunuhan berencana.

Terdakwa lain yang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihukum mati, sedangkan isteri Sambo, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, sopir pribadi Sambo, Kuat Makruf dihukum 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.