Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka mengaku heran terhadap kondisi bus-bus Transjakarta tua yang akan dilelang Pemprov DKI. Pasalnya ada 21 bus Transjakarta yang kini hanya tersisa potongan kursi hingga velg.

21 armada Transjakarta ini termasuk dalam 417 bus yang akan dihapus asetnya untuk kemudian dilelang oleh Pemprov DKI. Penghapusan aset ini memerlukan perizinan dari DPRD DKI Jakarta.

Atas keheranan itu, Andyka menyebut DPRD DKI belum menyetujui penghapusan aset tersebut. Sebab, Andyka menemukan ada sebagian bus tersebut yang pemakaiannya belum melebihi masa operasional dan bahkan ada yang belum digunakan.

Sementara, bus Transjakarta yang masuk dalam aset kendaraan dinas operasional (KDO) baru bisa dihapus asetnya setelah digunakan selama 8 tahun.

"21 bus yang tinggal kursinya, tinggal tabung, itu mah rongsokan. Ini jangan dianggap perkara mudah. Kalau yang dilelang cuma kursinya, ya ampun, berarti kan sudah hancur banget itu barang kan. Sementara, yang namanya KDO itu penggunaannya 8 tahun," kata Andyka saat dihubungi, Jumat, 10 Maret.

Karenanya, sampai saat ini Komisi C belum menyetujui usulan penghapusan aset pada 417 bus Transjakarta yang diajukan Pemprov DKI.

DPRD, kata Andyka, belum mendapat penjelasan utuh mengenai dokumen-dokumen saat awal pengadaan bus Transjakarta tersebut, kajian mengenai kelayakan penghapusan aset, hingga keselarasan nilai lelang yang akan masuk ke kas daerah.

Berdasarkan perhitungan Pemprov DKI pada tahun 2021, 417 bus yang akan dihapus asetnya itu berpotensi memiliki nilai lelang Rp21 miliar.

Sementara, kata Andyka, dalam pengadaan sekitar sepuluh tahun lalu, harga satu unit bus Transjakarta yang dibeli saat awal pengadaan mencapai Rp800 juta hingga Rp1,8 miliar.

Nilai ini juga masih dipertanyakan oleh DPRD DKI. Andyka menyebut para anggota dewan mesti tahu kondisi penyusutan aset pada bus-bus tua yang kini akan dilelang.

"Yang mau kita cek, (bus-bus) ini sudah berapa tahun (beroperasi) sampai bisa hancur begini. Ada juga mobil yang belum dipakai, eh dudah rusak. sementara masa penggunaan KDO kan 8 tahun," ungkap Andyka.

"Kalau proses pengadaanya ada yang bermasalah, ya pada saat proses penghapusan asetnya jangan bermasalah lagi, dong. Kita ngga mau seperti itu. Kita harus menerapkan asas kehati-hatian, harus berdasarkan regulasinya yang seperti apa," tambahnya.