Bagikan:

JAKARTA -  Tersangka Mario Dandy Satryo telah mendekam lebih dari sepakan di Polda Metro Jaya karena kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Selama itu juga keluarganya tak pernah menjengkuk, termasuk ayahnya Rafael Alun Trisambodo.

"Belum ada," ucap pengacara Mario, Dolfie Rompas menjawab ada tidaknya keluarga yang menjenguk kliennya, Senin, 13 Maret.

Tak diketahui secara pasti alasan belum ada keluarga dari Mario yang menjenguknya.

Adapun, Mario sudah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro selama 10 hari, terhitung sejak Jumat, 3 Maret.

Namun, Dolfie yang dipertanyakan hal serupa beberapa waktu lalu sempat menyebut bila keluarga Mario pernah menjenguk kliennya ketika proses penahanan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan

"Enggak tahu, mungkin udah," kata Dolfie.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satryo dengan brutal memukul dan menendang David Ozora. Bahkan, aksinya itu tak dihentikan walau kondisi anak dari petinggi GP Anshor itu telah tak berdaya.

Sehingga, ia dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.