Bagikan:

JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta pihak Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersangka penganiayaan terhadap David Ozora untuk sementara waktu tidak menjenguk korban yang masih terbaring mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Termasuk pihak Shane Lukas Rotua (19) yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kami menjaga perasaan Jonathan sebagai orang tua, sebaiknya jangan dulu," kata Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta Muhamad Ainul Yakin kepada wartawan di Jakarta, Selasa 7 Maret, disitat Antara.

Ainul menyarankan lebih baik pihak Mario baik keluarga maupun kuasa hukum untuk berdoa di luar ruangan atau tempat lain saja.

Menurut dia, pihaknya tengah fokus merawat D yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. "Ya, saran kami jangan dulu, nanti aja. Tunggu D sudah enakan," imbuhnya.

Dalam kesempatan berbeda, paman korban, Rustam Hatala menyampaikan kondisi terkini David yang semakin menunjukkan hasil positif tiap harinya.

Kondisi David sekarang sudah sering membuka mata dan terus menunjukkan respon. "Cuma belum sadar sepenuhnya," ujar Rustam.

Namun ketika membuka mata dan melakukan kontak dengan orang lain, David belum bisa mengenali yang mengajaknya berkomunikasi.

Kendati demikian, menurut Rustam, David sudah bisa menunjukkan emosinya yang diketahui dari pernyataan ayah David Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina di media sosial.

"Kemarin dia masih menunjukkan emosionalnya, dia jadi kayak ada kemarahan yang keluar," ujar Jonathan dalam akun Twitternya, @seeksixsuck pada Selasa 7 Maret.

Polda Metro Jaya mulai Kamis 2 Maret mengambilalih penanganan kasus penganiayaan di Pesanggrahan dengan korban David oleh tersangka Mario Dandy dan Shane. Kasus ini semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Jakarta.

Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan. "Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan 'stakeholder' (pemangku kepentingan) terkait," tandasnya.