Modus Rafael Alun Gunakan Nama Orang Lain untuk Beli Aset Jamak Dilakukan Pejabat
Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya nominee atau orang dipinjam identitasnya jadi modus yang biasa atau jamak dilakukan pejabat. Modus itu tak hanya dilakukan oleh eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

"Secara generik memang ini pola-pola yang selalu dipakai," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa, 7 Maret.

"Jadi membeli harta pakai nama orang lain, menerima tunai dari orang lain bukan dari yang kira-kira terkait," sambungnya.

Kata Pahala, nominee atau meminjam nama orang lain ini ditujukan untuk menghaluskan pemberian maupun penerimaan yang dilakukan pejabat. Bagi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, misalnya, penerimaan biasa dilakukan dari wajib pajak.

Jika mereka melakukan penerimaan secara langsung, bukan tak mungkin KPK atau penegak hukum lain bisa mengendus. "Tapi (biasa, red) dia pakai orang lain. Ini yang kita sebut nominee untuk penerimaan," jelasnya.

Selain itu, nominee ternyata bukan hanya bisa dilakukan orang per orang tapi perusahaan. Penyebabnya, pejabat hanya perlu mencantumkan saham yang dimilikinya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara untuk transaksinya, kata Pahala, tak perlu disampaikan di LHKPN. "Jadi, saya punya saham di perusahaan, transaksi perusahaan itu kan tidak dilaporkan di LHKPN," tegasnya.

Sebagai pengingat, kekayaan Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David putra petinggi GP Anshor yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.

Setelah kasus itu ramai di media sosial, video Mario mengumbar kekayaannya berupa motor Harley Davidson disoroti warganet. Tak hanya itu, publik juga menyoroti kepemilikan mobil Rubicon yang digunakannya saat penganiayaan terjadi.

Alhasil, pada 1 Maret lalu, KPK meminta Rafael datang untuk diklarifikasi soal kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam proses klarifikasi itu, KPK menelisik harta milik Rafael. Adapun di antaranya, perumahan yang perusahaan pengelolanya diatasnamakan istrinya di Minahasa Utara dan rumah di Yogyakarta.

Tak sampai di sana, mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario juga ditelisik KPK. Begitu juga dengan motor Harley Davidson milik Rafael yang ternyata tak berpelat nomor atau bodong.

Terbaru, PPATK telah memblokir rekening Rafael Alun dan konsultan pajak yang namanya diduga dipinjam untuk transaksi atau nominee. Upaya ini terkait transaksi tak wajar dilakukan Rafael yang punya harta hingga Rp56 miliar.

PPATK juga menduga, Rafael menggunakan jasa pencucian uang profesional bersama pihak lain lewat nominee. Tapi, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda tak memerinci siapa saja mereka.

"Kita mensinyalir ada profesional money laundering yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan kepada wartawan, Jumat, 3 Maret.