Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Buntut Pamer Harta di Medsos
Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto tiba di KPK hari ini, Selasa, 7 Maret. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 7 Maret. Ia akan diklarifikasi terkait harta kekayaannya karena gayanya mengumbar kemewahan pernah disoroti warganet.

"Iya, benar. Informasi yang kami peroleh Eko Darmanto pagi ini sudah hadir Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 7 Maret.

Eko memang sudah hadir di Kantor KPK sekitar pukul 07.45 WIB. Ia datang menggunakan jaket berwarna biru dan ditemani beberapa orang, termasuk istrinya.

Meski datang lebih pagi, klarifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK akan tetap dilakukan sesuai undangan sekitar pukul 09.00 WIB. Tim ini nantinya akan mengklarifikasi perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Eko periode 2021 kemarin.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan ada dokumen yang harus ditunjukkan Eko saat diklarifikasi soal kekayaannya. "Seperti akta waris, hibah, sertifikat, bukti kepemilikan usaha, dan lainnya," kata Ipi saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 7 Maret.

Sebagai informasi, Eko mencatat kepemilikan harta kekayaan sebesar Rp15,7 miliar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya saja, jumlah itu menyusut jadi Rp6,7 miliar karena dikurangi utang Rp9 miliar.

Tercatat Rp12,5 miliar harta yang dimiliki Eko berupa dua aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar mencakup 9 alat transportasi.

Rinciannya, Eko punya mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.

Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri.

Hanya saja, tak ada motor besar yang didaftarkan dalam LHKPN-nya. Padahal, Eko kerap mengunggah video sedang memamerkan motor Harley Davidson bahkan Pesawat Cessna.