JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses klarifikasi kekayaan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sudah selesai. Dari hasil yang dikantongi, harta mereka akan diselidiki.
"Sudah kita usulkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 31 Maret.
Upaya yang sama juga akan dilakukan KPK terhadap mantan Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra. Sama seperti Eko dan Andhi, Pahala bilang, usulan untuk melakukan penyelidikan sudah disampaikan setelah pemeriksaan harta dilakukan.
KPK belakangan ini sibuk mengklarifikasi harta kekayaan anak buah Menkeu Sri Mulyani. Awalnya, mereka memeriksa Rafael Alun yang jadi sorotan karena dia punya harta hingga Rp56 miliar.
Dari hasil klarifikasi ini, KPK akhirnya memutuskan melakukan penyelidikan dari mana asal kekayaannya. Aset yang dimiliki Rafael bakal ditelisik apalagi yang tidak masuk di LHKPN.
Selain Rafael, ada juga pejabat Kemenkeu lainnya, seperti eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang juga sudah diperiksa KPK terkait kekayaannya. Penyebabnya, dia punya utang hingga Rp9 miliar yang ternyata disebabkan karena usahanya.
BACA JUGA:
Sementara Kepala Bea Cukai Makassar Andhi diklarifikasi setelah warganet menyoroti kekayaannya, termasuk soal kepemilikan rumah mewah di Cibubur, Jakarta Timur. Usai diklarifikasi KPK, dia menyebut rumah berkelir putih itu bukan miliknya melainkan milik orang tuanya.
Dia juga sempat bicara soal fesyen anaknya yang kerap memakai barang branded. Menurut Andhi, anaknya itu selebgram sehingga tujuan dia berpakaian mewah bukan untuk pamer.
Terakhir, KPK juga mengklarifikasi kekayaan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra pada 21 Maret lalu. Kekayaannya dicek komisi antirasuah setelah istrinya ketahuan pamer gaya hidup mewah di media sosial.
Dari upaya pengecekan kekayaan ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar sejak 2011-2023 terkait pemeriksaan pajak.