Diklarifikasi Soal Harta Kekayaannya, Kepala BPN Jaktim: Semua Sudah Disampaikan ke KPK
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra telah mengklarifikasi soal kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Semua sudah diungkap di hadapan Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

"Semua data dan fakta sudah saya sampaikan ke Tim LHKPN KPK dan saya ucapkan terima kasih mereka sudah bekerja profesional," kata Sudarman usai mengklarifikasi kekayaannya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret.

Tak ada pernyataan tambahan yang disampaikan Sudarman. Ia bergegas meninggalkan kantor KPK bersama sang istri.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut permintaan klarifikasi itu bertujuan untuk mengecek asal harta milik Sudarman. Mereka ingin menyesuaikan jumlah laporan kekayaan dengan kondisi faktual.

"Apakah sudah sesuai antara fakual harta yang dimiliki dengan yang dilaporkan," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya.

Ali juga menerangkan upaya klarifikasi juga dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan kebenaran harta yang dilaporkan penyelenggara negara.

"Hal ini wujud komitmen KPK untuk proaktif dalam upaya memastikan LHKPN yang dilaporkan oleh para Penyelenggara Negara ataupun wajib lapor telah diisi dan dilaporkan sesuai faktualnya," ujarnya.

Adapun LHKPN Sudarman mencatat dia punya harta sebesar RpRp14,7 miliar pada periode 2021. Jumlah ini menyusut dari Rp15,28 miliar karena Sudarman punya utang sebesar Rp520 juta.

Sebagai informasi, ada pejabat lain yang sudah diklarifikasi kekayaannya oleh KPK. Mereka adalah eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo; eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto; Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Dalam proses ini, KPK kemudian memutuskan menyelidiki harta jumbo milik Rafael Alun yang bernilai Rp56 miliar. Pengusutan dilakukan karena diduga ada permainan.

Apalagi, Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan safe deposit box atas nama ayah Mario Dandy yang berisi uang miliaran yang berasal upaya suap. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti.