Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan klarifikasi terhadap Kepala PPK Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro dan Kepala Bea Cukai Makassar Andhy Pramono.

Selanjutnya, analisis akan dilakukan oleh Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Langkah ini dilakukan untuk menentukan tindak lanjut atas penyampaian yang disampaikan keduanya.

"KPK akan melakukan analisis terhadap penjelasan yang disampaikan penyelenggara negara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Maret.

Ipi bilang KPK tidak hanya mendengar keterangan keduanya. Bukti yang dilampirkan Wahono dan Andhy saat diklarifikasi secara terpisah bakal dicek oleh tim.

"Kemudian (KPK, red) menentukan tindak lanjut hasil klarifikasi," tegasnya.

Sebelumnya, Wahono tak menyampaikan apapun soal upaya klarifikasi yang dilakukan Tim LHKPN usai dia dimintai keterangan sejak pukul 09.00 WIB. Ia memilih mengambil langkah seribu saat ditanya oleh wartawan di GedunG Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Adapun pemeriksaan terhadap Wahono ini dilakukan bukan hanya karena kekayaannya. KPK menyebut istrinya ternyata punya saham di perusahaan milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang sudah diklarifikasi pada Rabua, 1 Maret.

Sementara Andhy diklarifikasi hartanya setelah warganet menyoroti kekayaannya, termasuk soal kepemilikan rumah mewah di Cibubur, Jakarta Timur. Usai diklarifikasi KPK, dia menyebut rumah berkelir putih itu bukan miliknya melainkan milik orang tuanya.

Dia juga sempat bicara soal fesyen anaknya yang kerap memakai barang branded. Menurut Andhi, anaknya itu selebgram sehingga tujuan dia berpakaian mewah bukan untuk pamer.