JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan proses klarifikasi harta kekayaan Kepala KPP Madya Jaktim Wahono Saputro dan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan mendalami sejumlah hal dari keduanya.
"Melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan bahwa penyelenggara negara telah melaporkan hartanya secara lengkap. Selain itu juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Maret.
Ipi juga menjelaskan Wahono dan Andhi bakal diperiksa kekayaannya berdasarkan bukti yang mereka bawa. "Seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan," tegasnya.
Komisi antirasuah belum mau banyak bicara soal upaya klarifikasi tersebut. Namun, Ipi bilang nantinya hasil yang mereka kantongi bakal dianalisis untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Kami akan melakukan analisis terhadap penjelasan yang disampaikan penyelenggara negara serta bukti-bukti yang diperoleh untuk kemudian menentukan tindak lanjut hasil klarifikasi," ungkapnya.
BACA JUGA:
KPK belakangan ini sibuk mengklarifikasi harta kekayaan anak buah Menkeu Sri Mulyani. Awalnya, mereka memeriksa Rafael Alun yang jadi sorotan karena dia punya harta hingga Rp56 miliar.
Dari hasil klarifikasi ini, KPK akhirnya memutuskan melakukan penyelidikan dari mana asal kekayaannya. Aset yang dimiliki Rafael bakal ditelisik apalagi yang tidak masuk di LHKPN.
Selain Rafael, ada juga pejabat Kemenkeu lainnya, seperti eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang juga sudah diperiksa KPK terkait kekayaannya. Penyebabnya, dia punya utang hingga Rp9 miliar yang ternyata disebabkan karena usahanya.