LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG di Kasus Penganiayaan David Ozora
AG (kiri) pelaku anak dan Mario Dandy (kanan) tersangka di kasus penganiayaan David Ozora. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG selaku pelaku anak di kasus penganiayaan David Ozora. Keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan.

"Ditolak (permohonan perlindungan AG, red)," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada VOI, Selasa, 14 Maret.

Hanya saja belum dirinci mengenai alasan di balik keputusan menolak permohonan tersebut.

Namun, keputusan itu diambil berdasarkan beberapa pertimbangan. Wakil LPSK lainnya, Edwin Partogi, mengatakan salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah fakta-fakta yang terungkap dari rekonstruksi beberapa waktu lalu.

Adapun, rekonstruksi digelar secara langsung di lokasi kejadian atau Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, pada Jumat, 10 Maret. Setidaknya 40 adegan diperagakan ulang.

"Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi," kata Edwin.

Pelaku AG sedianya mengajukan permohonan kepada LPSK pada 28 Februari lalu. Permohonan itu disebut saat statusnya masih sebagai saksi.

Secara prosedural, LPSK memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau tidak pengajuan perlindungan dari AG tersebut.

Sebagai informasi, dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora muncul beberapa fakta baru, terkhusus peran dari AG.

Pelaku anak itu ternyata ikut merekam aksi brutal Mario Dandy Satryo saat menghajar David. Bahkan, AG tak menunjukan sikap empati maupun simpati.

Sebab, ia tak melerai aksi penganiyaan itu. AG justru santai merokok ketika David diminta bersikap tobat dengan posisi kepala di aspal dan tangan di atas punggung.