JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG selaku pelaku anak di kasus penganiayaan David Ozora. Alasannya, karena tidak memenuhi syarat perlindungan.
"Tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret.
Adapun, Pasal 28 (1) huruf a berisi tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban. Sedangkan untuk huruf d mengenai rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan atau korban.
Selain itu, alasan lainnya di balik keputusan menolak permohonan itu karena AG tak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Status hukum pemohon sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK," sebutnya.
Lalu, LPSK juga akan merekomendasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI untuk mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-haknya.
Khususnya saat proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, LPSK memutuskam menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, R dan N, di kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio
"Perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," kata Hasto.
Pelaku AG sedianya mengajukan permohonan kepada LPSK pada 28 Februari lalu. Permohonan itu disebut saat statusnya masih sebagai saksi.
Namun, dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora muncul beberapa fakta baru, terkhusus peran dari AG.
Pelaku anak itu ternyata ikut merekam aksi brutal Mario Dandy Satryo saat menghajar David. Bahkan, AG tak menunjukan sikap empati maupun simpati.
BACA JUGA:
Sebab, ia tak melerai aksi penganiyaan itu. AG justru santai merokok ketika David diminta bersikap tobat dengan posisi kepala di aspal dan tangan di atas punggung.