PLN Klaim Mobil Dinas Listrik Pejabat Pemerintah Tak Rewel, Termasuk untuk Pj Gubernur DKI
Ilustrasi mobil berbasis listrik. (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B. Pangaribuan menanggapi soal rencana penggunaan kendaraan dinas listrik para pejabat pemerintah yang menjadi instruksi Presiden Joko Widodo.

Rata-rata, mobil listrik yang akan menjadi kendaraan dinas operasional (KDO) menggunakan merek Hyundai Ioniq 5. Merek mobil ini juga akan dibeli Pemprov DKI untuk digunakan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono beserta pejabat DKI Lainnya.

Menurut Doddy, jenis mobil ini masih tergolong aman dari segi kapasitas baterai. Serta, tidak merepotkan para pejabat yang memiliki tingkat mobilitas tinggi dalam menjalankan pekerjaannya.

"Pertama, kendaraan listrik itu kan biasanya nge-charge di rumah. Lalu, kendaraan sekelas Ioniq, sekali nge-charge bisa digunakan dengan jarak sampai 350 kilometer. Di Jakarta, kalau bolak-balik dalam satu hari juga tidak sampai habis baterainya," kata Doddy kepada wartawan, Jumat, 10 Maret.

Doddy mengaku PLN sudah menerima banyak permintaan pemasangan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di kantor-kantor pemerintahan dan tempat lainnya.

"Sejak Presiden mengeluarkan perintah bahwa instansi pemerintah diharuskan untuk mengoperasikan kendaraan listrik, PLN sudah mulai mendapatkan permohonan untuk memasang itu. Kita di kantor-kantor kementerian, kantor parlemen, tempat publik sudah banyak memasang," ungkapnya.

Lalu, untuk mendukung penggunaan mobil dinas listrik, PLN UID Jakarta Raya akan menggencarkan penambahan titik-titik SPKLU. Hanya saja, Doddy mengaku pihaknya membutuhkan kerja sama dengan swasta agar penambahan jumlah SPKLU bisa lebih optimal.

"Misalnya dari target pemasangan 1.000 lokasi, PLN hanya bisa memasang 100. Sisanya, kita kerja sama. Seperti SPBU, itu kan bukan cuma milik Pertamina dan ada punya swasta. Jadi, nanti sistemnya bagi hasil," imbuhnya.

Sebagai informasi, pengadaan kendaraan dinas listrik diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022 ini ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.