JAKARTA - Polisi telah menahan AG (15) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai berstatus sebagai pelaku anak di kasus penganiayaan David Ozora.
Tim pengacara menyebut penempatan itu telah sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
"AG ditempatkan sebagaimana diatur dalam UU SPPA," ujar pengacara AG, Mangatto Toding Allo kepada VOI, Kamis, 9 Maret.
Namun, mengenai kondisi dari kekasih Mario Dandy Satryo itu sampai saat ini belum diketahui. Bahkan seolah sangat ditutupi.
Sebab, Mangatto selaku pengacaranya yang dipertanyakan perihal tersebut justru memilih bungkam.
Padahal, pada kesempatan sebelumnya, AG disebut sempat menjalani pendampingan psikolog. Khususnya saat penyidik meningkatkan statusnya sebagai pelaku anak.
"AG sedang dalam pendampingan Psikolog Independen," kata Mangatta
Sebagai informasi, penyidik memutuskan menahan AG di LPKS selama 7 hari. Ada beberapa alasan yang mendasarinya.
Untuk alasan objektif, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap kekasih Mario Dandy itu di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA:
Selain itu, penyidik juga memiliki alasan subjektif. Semisal dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Tetapi, khusus kasus yang melibatkan anak seperti AG, ada alasan tersendiri. Penyidik menilai bila kekasih Mario Dandy itu perlu pendampingan.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.