Bagikan:

JAKARTA - Kekasih Mario Dandy, AG (15) diputuskan ditahan karena ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora. AG atau Agnes ditahan di Lembaga Kesejahteraan Sosial.

“Kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 8 Maret.

Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum 'ditangani' lewat Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Penyelenggara kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab Pemda. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.