69 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang Terus Diperiksa, Kebanyakan dari Pajak dan Bea Cukai
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyampaikan perkembangan terbaru atas pemeriksaan puluhan pegawai di lingkungan internal.

Dia menyebut bahwa sejumlah oknum tersebut memiliki rapor merah dalam hal penegakan integritas kerja.

"Terhadap 69 pegawai yang berisiko ini kami telah melakukan pemeriksaan dan akan melakukan investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran," ujarnya saat ditemui di kompleks perkantoran Kemenkeu Jakarta pada Rabu, 8 Maret.

Awan menjelaskan, pemeriksaan terhadap para yang bersangkutan berdasarkan pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020 dan 2021.

Dia menyatakan, walaupun ini bukan hal yang meringankan, namun pemeriksaan atas LHKPN puluhan oknum tersebut dilakukan secar virtual melalui aplikasi zoom.

"Terhadap pegawai yang profilnya merah, Inspektorat Jenderal membentuk suatu crash program. Kita panggil pegawai-pegawai ini pada Senin kemarin dan targetnya (pemeriksaan) selesai dalam dua pekan," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap bahwa puluhan oknum ini paling banyak berasal dari dua eselon 1 yang strategis di lingkungan internal.

Informasi itu dia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kabar pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai yang mendominasi di perkara ini.

"Iya benar (paling banyak dari pajak dan Bea Cukai)," ucapnya.

Sebagai informasi, sebanyak 69 pegawai Kementerian Keuangan sedang diperiksa secara insentif lantaran ditengarai menyalahi prinsip integritas dalam bekerja, seperti kepemilikan harta jumbo hingga dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan.