JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait dengan proses pemeriksaan terhadap 69 pegawai yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Menurut dia, dari jumlah tersebut sebanyak 47 pegawai telah dipanggil dan sudah dijatuhi sanksi. Kemudian lima diantaranya tidak datang memenuhi agenda pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Rekomendasi (pemeriksaan) adalah penjatuhan hukuman disiplin (termasuk pemecatan ASN), termasuk Rafael Alun Trisambodo dan dua pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang viral,” ujarnya saat menghadap Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 27 Maret.
Menkeu mengungkapkan, materi pemeriksaan yang digagas Inspektorat Jenderal (Itjen) seputar status kepemilikan harta beserta sumbernya dan kewajiban perpajakan yang melekat.
“Seluruh klarifikasi dilakukan secara maraton,” tutur dia.
BACA JUGA:
Seperti yang diberitakan VOI sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh sempat menyatakan bahwa sebanyak 69 pegawai yang diperiksa itu kebanyakan dari Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Dia menyebut bahwa sejumlah oknum tersebut memiliki rapor merah dalam hal penegakan integritas kerja
Awan menjelaskan, pemeriksaan terhadap para yang bersangkutan berdasarkan pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020 dan 2021.
"Terhadap pegawai yang profilnya merah, Inspektorat Jenderal membentuk suatu crash program. Kita panggil pegawai-pegawai ini,” tegas dia beberapa waktu lalu.