Bagikan:

JAKARTA - Polisi memutuskan meningkatkan status hukum AG (15) sebagai pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kekasih Mario Dandy Satryo itu ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Berbicara soal LPKS, tentu belum banyak orang yang mengetahuinya. Ternyata, tempat itu merupakan panti sosial yang memang diperuntukan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati mengatakan LPKS merupakan lembaga dibawah Kementerian Sosial. Kewenangannya memberikan perlindungan dan rehabilitasi psikososial bagi anak membutuhkan perlindungan khusus atau AMPK yang salah satunya anak berhadapan dengan hukum atau ABH.

"Bentuknya Balai rehabilitasi sosial, panti sosial dan lain-lain di daerah. Mereka melayani anak-anak yang sedang dalam berkonflik hukum maupun korban-korban yang membutuhkan rehabilitasi psikososial," ucap Ai kepada VOI, Kamis, 9 Maret.

Dengan kata lain, LPKS bukan menyerupai sel tahanan bagi para pelaku kejahatan. Tetapi lebih layaknya panti sosial.

Bahkan, bisa dibilang LPKS bukan tempat penahanan. Namun, sebagai tempat penitipan sementara hingga proses hukum di tahap penyelidikan dan penyidikan rampung.

"Bukan (sel, red) ini tempat penitipan ABH yang dilindungi Undang-Undang. Bahasa hukumnya penahanan karna sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan," kata Ai.

Sebagai informasi, penyidik memutuskan menahan AG di LPKS selama 7 hari. Ada beberapa alasan yang mendasarinya.

Untuk alasan objektif, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap kekasih Mario Dandy itu di atas lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga memiliki alasan subjektif. Semisal dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Tetapi, khusus kasus yang melibatkan anak seperti AG, ada alasan tersendiri. Penyidik menilai bila kekasih Mario Dandy itu perlu pendampingan.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Dalam kasus ini, AG dipersangkan dengan pasal 76 c jo pasal 80 Undang-Undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.