KemenPPPA Apresiasi Proses Hukum AG Eks Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David
AG (kiri) pelaku anak dan tersangka Mario Dandy (kanan) di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi aparat penegak hukum memproses AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan sejauh ini aparat mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) terhadap AG.

"Kami mengapresiasi jajaran aparat penegak hukum (APH) yang telah menjalankan proses hukum yang cepat terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) sesuai dengan UU SPPA. Kami akan terus melakukan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan," katanya di Jakarta, Jumat 7 April, disitat Antara.

AG diduga ikut serta dan terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang direncanakan oleh tersangka Mario Dandy (20) dan Sean Lukas (19) terhadap korban David Ozora (17) pada 20 Februari 2023.

Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan Mario Dandy dan Sean Lukas sebagai tersangka, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Nahar mengatakan proses hukum terhadap AG berjalan dengan cepat sesuai dengan UU SPPA dengan pembatasan waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), bahwa penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama tujuh hari dan dapat diperpanjang delapan hari.

Adapun penahanan untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum dapat melakukan penahanan paling lama lima hari dan dapat diperpanjang lima hari.

Sedangkan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 hari dan diperpanjang paling lama 15 hari sebagaimana tercantum pada Pasal 35 ayat (1) dan (2).

"Proses hukum kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan ini, sepenuhnya kami serahkan dan percayakan kepada APH dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata Nahar.

Setelah sidang tuntutan, melalui kuasa hukumnya, AG yang merupakan eks pacar tersangka Mario Dandy, telah membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis 6 April dan putusan pada Senin 10 April mendatang. AG dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.